Dikatakannya, implementasi transaksi non tunai hingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut sesuai amanat surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 9 10/1866/SJ dan Nomor 9 10/1867/SJ tanggal 17 April 2017.
“Elektronifikasi transaksi Pemda dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi sehingga perencanaan ekonomi daerah menjadi lebih akurat,” ujarnya.
Terlebih,lanjutnya transaksi non tunai ini sudah diberlakukan secara nasional. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dikatakannya sangat diperlukan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat dewasa ini.
Gerakan non tunai menurutnya akan memberikan dampak yang signifikan pada perubahan-perubahan disemua bidang, salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa yang makin modern, yang ditandai dengan perubahan paradigma menuju era digital berbasis teknologi informasi, dan komunikasi secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. (dul).






