“Tahun 2020 ini, jumlah objek pajak yang tercatat di DHKP sebanyak 106.619 objek pajak, yang terdiri dari objek Bumi dan objek Bangunan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan data real luas lahan pertanian dan non pertanian yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak masih terdapat potensi seluas 117.769 atau 57, 22 % dari jumlah keseluruhan.
Ditambahkan Safrial, untuk memanfaatkan potensi-potensi tersebut masih terkendala seperti identitas kepemilikan lahan yang sulit terakses melalui data terpadu pertanahan, dan pemilik lahan yang tidak berdomisili dalam desa atau kelurahan setempat serta masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sebagai objek pajak.
” Untuk itu, kita selalu memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak terkait pendaftaran dan pembayaran pajak, salah satunya melalui kerjasama dengan perbankan dan kantor pos,” ujarnya. (dul)







