KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Tahapan Proses Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat memang sudah usai, sebagaimana hasilnya telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar pada tanggal 15 Februari 2020 lalu melalui Pengumuman Nomor 77/PP.04.2-Pu/1506/KPU-Kab/II/2020.
Namun, terkait lima besar Anggota PPK setiap kecamatan di Kabupaten Tanjabbar yang telah dinyatakan lulus tersebut masih belumlah aman. Artinya, setiap anggota PPK yang telah diputus tersebut masih dapat dianulir alias diganti oleh KPU Kabupaten Tanjabbar.