“Memang masih belum aman (anggota PPK yang lulus,red). Karena saat ini kita masih menerima tanggapan dari masyarakat. Jadi kita minta masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan,” demikian ungkap M.Rum, anggota KPU Tanjabbar yang membidangi Divisi Hukum kepada Radardesa.co Kamis (20/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran II terkait tahapan tanggapan masyarakat tahap II selama tujuh hari, mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari.
Kemudian, disusul klarifikasi tanggapan masyarakat tadi, dari tanggal 22 sampai dengan 25 Februari 2020.
“Setelah itu, baru KPU kembali mengumumkan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama tiga hari. Mulai tanggal 26 sampai 28 Februari,” jelas mantan Jurnalis ini.
Dalam hal ada laporan masyarakat yang masuk, jelas dia, KPU Tanjabbar akan meneiti kelengkapan laporan yang masuk itu. Mulai dari identitas pelapor, hingga materi laporan tanggapan yang disampaikan tersebut. Artinya, KPU tidak akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak dilengkapi identitas pelapor.
Setelah tanggapan laporan dinyatakan lengkap, KPU Tanjabbar akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi secara langsung dengan terlapor.
“Jadi, jika ada anggota PPK yang lulus tadi mendapat tanggapan dari masyarakat akan kita minta klarifikasinya secara langsung,” ungkapnya.








