PALEMBANG,RADARDESA.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa jangan langsung memproses secara hukum kepala desa yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa kecuali terbukti melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri.
“Kesalahan pengelolaan dana desa karena ketidakmampuan kepala desa dalam proses administrasi keuangan, penyelesaiannya harus dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum,” kata Mendagri pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Palembang, Jumat.
Berdasarkan data, sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA), jika ditemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa jangan langsung dikenakan tindakan hukum.










