PALEMBANG,RADARDESA.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta para kepala desa menggunakan anggaran Dana Desa tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.
“Dana Desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa,” kata Mendes Desa PDTT pada acara rapat kerja pengelolaan dana desa Sumsel tahun 2020 di Palembang, Jumat.
Menurut menteri, Dana Desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu.









