Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja, katanya.
Para kepala desa diminta jangan ragu dan takut untuk menggunakan dana yang telah masuk ke rekening kas desa jika mengikuti petunjuk pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut.
Dana Desa disalurkan tiga tahap, pertama sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan terakhir 20 persen.
Dana yang sudah masuk ke rekening diminta untuk langsung digunakan dengan pola padat karya tunai desa (PDKT) sehingga bisa beredar dan mendorong perekonomian desa, kata Mendes PDTT.
Page 2 of 3








