Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

SKB CPNS Diumumkan Pertengahan Maret, Apa Saja Yang Harus Diketahui?

29 Februari 2020
in Berita, Nasional
0
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

Hasil SKB harus disampaikan oleh instansi ke Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.

Jika terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri di bawah koordinasi BKN.

Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti pranata komputer, instansi daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja. SKB ini akan mempunyai bobot 60 persen saat pengolahan hasil seleksi.

BacaLainnya

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan

Wabup Katamso Lantik 5 Pejabat Eselon III

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sumber : Kompas.com

Page 3 of 3
Prev123
Tags: CPNS 2019

Related Posts

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan
Berita Daerah

Salah Seorang Korban Jembatan Roboh Akhirnya Ditemukan

26 Mei 2026
53
Wabup Katamso Lantik 5 Pejabat Eselon III
Berita Daerah

Wabup Katamso Lantik 5 Pejabat Eselon III

25 Mei 2026
44
Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak
Berita Daerah

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

24 Mei 2026
99
5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran
Tanjab Barat

5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran

21 Mei 2026
104
Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah
Tanjab Barat

Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah

20 Mei 2026
131
Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran
Dana Desa

Wamendes: Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

20 Mei 2026
84
Next Post
Kebakaran di Senyerang, Suami Istri Tewas, 1 Orang Luka Bakar

Kebakaran di Senyerang, Suami Istri Tewas, 1 Orang Luka Bakar

Puluhan Desa di Provinsi Jambi Belum Teraliri Listrik, Tanjabbar Terbanyak

Puluhan Desa di Provinsi Jambi Belum Teraliri Listrik, Tanjabbar Terbanyak

SKB CPNS Diumumkan Pertengahan Maret, Apa Saja Yang Harus Diketahui?

Ini Cara Perhitungan Integrasi Nilai SKD – SKB untuk Kelulusan CPNS 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14361 shares
    Share 5744 Tweet 3590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11721 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8758 shares
    Share 3503 Tweet 2190
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD