RADARDESA.CO – Untuk jumlah peserta SKB menurut Permenpan RB 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 adalah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD yang nilainya memenuhi Passing Grade.
Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.
Dalam Permenpan RB 23 Tahun 2019 disebutkan pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Selamat siang admin. Jika peserta sudah memiliki sertifikat pendidikan yang linear, apakah yang bersangkutan wajib menjawab soal SKB atau cukup dengan cara mengisi identitas peserta saja. Mohon informasinya terima kasih. Asw.