Misal:
Pemerintah Kota A membuka lowongan 1 formasi untuk jabatan Guru Kelas SDN A. Adapun 3 (tiga) orang nilai tertinggi yang lulus PG sebagai berikut
BULAN nilai SKD 400 dan SKB 350
BINTANG nilai SKD 324 dan SKB 400
AWAN nilai SKD 320 dan SKB 405
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,00
BULAN : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
BINTANG : 324/500 = 0,648 x 100 = 64,80
AWAN : 320/500 = 0,64 x 100 = 64,00
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka AWAN yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN A dan mengikuti proses selanjutnya yaitu pemberkasan NIP CPNS.
Page 2 of 4









Selamat siang admin. Jika peserta sudah memiliki sertifikat pendidikan yang linear, apakah yang bersangkutan wajib menjawab soal SKB atau cukup dengan cara mengisi identitas peserta saja. Mohon informasinya terima kasih. Asw.