Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,00.
Sertifikat pendidik.
Dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan Sertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
Berikut penjelasannya yang dikutip dari Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf L Angka 1 huruf f, g dan h
f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;








Selamat siang admin. Jika peserta sudah memiliki sertifikat pendidikan yang linear, apakah yang bersangkutan wajib menjawab soal SKB atau cukup dengan cara mengisi identitas peserta saja. Mohon informasinya terima kasih. Asw.