g. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;
Contoh misalnya BINTANG memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir BINTANG adalah
Nilai SKD 25,92
Nilai SKB menjadi 100 maka 60/100 x 100,00 = 60,00
Nilai akhir SKD+SKB 25,92 + 60,00 = 85,92
Dengan nilai tersebut maka BINTANG yang lulus CPNS di formasi tersebut. (Infoasn.id)









Selamat siang admin. Jika peserta sudah memiliki sertifikat pendidikan yang linear, apakah yang bersangkutan wajib menjawab soal SKB atau cukup dengan cara mengisi identitas peserta saja. Mohon informasinya terima kasih. Asw.