Atas kesalahan prosedur ini lanjut Rhonal, dirinya telah melaporkan ke KPW dan jawaban dari KPW tertulis serta ditanda tangani oleh Team Leader Edi Endra,SP tenggal 18 Februari 2020 dengan Nomor:08/TAP3MD-PID.JAMBI/11/2020 bahwasannya Korprov P3MD PID Provinsi Jambi tidak pernah menyusun daftar relokasi TAPM dan tidak pernah menandatangani berita acara daftar relokasi TAPM bersama satker P3MD DP3AP2 Provinsi Jambi.
“Atas kesalahan ini, saya telah mempertanyakan ini ke KPW, intinya dalam balasan surat KPW Nomor:08/TAP3MD-PID.JAMBI/11/2020 tertanggal 18 Februari 2020 menyatakan jika KPW tidak dilibatkan dalam penyusunan relokasi, makanya saya akan menuntut keadilan,” tegasnya. (dul).