“Kebijakan ini adalah kesalahan administrasi, saya merasa malu karena di dinas orang berpendidikan semua dan bisa membaca aturan,” ungkap Rhonal.
Dikatakannya, dalam SOP Huruf H tentang relokasi Pendamping Desa, Nomor 2 huruf b disebutkan KPW Provinsi menyusun daftar relokasi Pendamping Profesional untuk menyeimbangkan kekuatan personil pendampimg Profesional dan mengkoordinasikan dengan satker P3MD Provinsi.
“Daftar Relokasi dimaksud dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani satker P3MD Provinsi dan Koordinator Program P3MD/PID Provinsi dengan tetap mempertimbangkan domisili,” jelasnya.
Page 2 of 3