“Kepala Desa berhak menganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades,” katanya, belum lama ini.
Disebutkannya, belum lama ini dirinya telah melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, saat pelantikan pengurus mereka meminta perangkat desa tidak diganti.
“Jika tidak mau diganti silakan kerja sesuai aturan,” sebutnya.
Ditanya jika ada perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pilkada? Adirozal mengatakan dirinya tidak melarang, namun apabila perangkat desa mempunyai kerja lain, apakah mereka bisa berkantor selama 6 jam sehari.
“Nanti akan kita lakukan pengecekan dan penertiban,” pungkasnya.(adi)
Sumber : Jambiupdate.co






