KERINCI,RADARDESA.CO – Bupati Kerinci, Adirozal meminta kepada perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci untuk bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam perminggu. Pasalnya, saat ini banyak perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Provinsi Jambi.
Hal tersebut disebabkan, jika perangkat Desa
menjadi PPS, tentunya tugas akan menjadi terbagi dan tidak maksimal.
Bupati Kerinci, Adirozal menegaskan, agar perangkat desa berada di Kantor Desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak Kecamatan.
Mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini mengatakan, apabila terdapat adanya staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, Kepala Desa (Kades) berhak menganti staf desa ini.