” Keterlambatan ini, bukan karena dari kementrian desa, tetapi lebih dari Kabupaten/kota yang lamban mengurus proses persyaratan pencairan,”jelasnya.
Jadi lanjutnya, tidak ada alasan untuk menyalahkan pemerintah pusat ketika ada keterlambatan pencairan dana desa. Apalagi menyalahkan menteri desa.
”Regulasinya sudah dipermudah oleh pemerintah pusat, pak menteri sudah mendorong berkali-kali agar dana desa dicairkan bulan Januari. Bahkan bagi yang cepat proses APBDesnya dana desa tidak perlu lagi tiga kali pencairan, tapi cukup dua kali saja,” tukasnya.
Dikatakannya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa telah mendorong pencairan dana desa ini mulai Januari lalu. Skema penyaluran Dana Desa pun diubah menjadi 40:40:20 artinya pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Padahal, sebelumnya menggunakan skema 20:40:40. Tak hanya itu, lanjut Edi, pemerintah pusat bahkan mempermudah persyaratan pencairan dana desa tahap I ini.
”Syaratnya mudah cuma harus ada Perbup atau Perwali dan APBDes itu sendiri. Ditambah dengan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” sebutnya.( dul).








