KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi dengan menggunakan dua mazhab dengan asumsi menggunakan uang dan menggunakan makanan pokok.
Kepala Kantor Kemenag Tanjabbar Hasbi mengatakan, seperti tahun sebelumnya, di Tanjabbar dalam menetapkan besaran zakat fitrah mengunakan dua mazhab dalam asumsi penetapan menggunakan uang dan beras sebagai alat membayar zakat fitrah.
“Mazhab Imam Syafii adalah dengan menggunakan makanan pokok suatu negeri. Di Indonesia makanan pokok dengan menggunakan beras, tidak dibenarkan mengganti dengan uang. Jadi seorang muslim harus mengeluarkan 2,5 kg beras untuk zakat fitrah,” kata Hasbi kemarin.
[irp]
“Sedangkan menurut Mazhab Imam Hanafi, pembayaran zakat fitrah dapat digantikan dengan uang namun ukuran besarannya bukan 2,5 kg, akan tetapi 3,8 kg dengan nilai harganya bebas yang berlaku di pasaran,” ujarnya menambahkan.
Hasbi menegaskan, besaran zakat fitrah jika menggunakan beras yakni dengan empat kualitas yang ada.
“Ada empat kualitas masing-masing,” ujarnya.
Hasbi menyebutkan, kualitas tersebut yakni kualitas tertinggi merk seperti beras solok dan sejenisnya sebesar Rp.60 ribu, dan kualitas tinggi beras merek anggur dan sejenisnya Rp. 50 ribu.

Kemudian, kualitas sedang dengan merek seperti beras belido dan sejenisnya Rp 40 ribu, dan kualitas rendah seperti beras dolok dan sejenisnya Rp 36 ribu.
“Uang tersebut diberikan kepada amil tanpa memberikan imbalan,” ucapnya .
Pembayaran zakat fitrah disalurkan melalui unit pengumpulan zakat atau amil. Kepada para amil di himbau, untuk mempercepat penerimaan zakat dengan situasi dan kondisi pandemi corona saat ini.