Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Terendah Rp.36 Ribu, Tertinggi Rp.60 ribu, Ini Besaran Zakat Fitrah di Tanjabbar

23 April 2020
in Berita, Berita Daerah, Tanjab Barat
0
Kemenag Tanjabbar Putuskan Liburkan Madarasah Selama Sepekan

FOTO : Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjung Jabung Barat, Drs.H.Hasbi,MPd.I

223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi dengan menggunakan dua mazhab dengan asumsi menggunakan uang dan menggunakan makanan pokok.

Kepala Kantor Kemenag Tanjabbar Hasbi mengatakan, seperti tahun sebelumnya, di Tanjabbar dalam menetapkan besaran zakat fitrah mengunakan dua mazhab dalam asumsi penetapan menggunakan uang dan beras sebagai alat membayar zakat fitrah.

“Mazhab Imam Syafii adalah dengan menggunakan makanan pokok suatu negeri. Di Indonesia makanan pokok dengan menggunakan beras, tidak dibenarkan mengganti dengan uang. Jadi seorang muslim harus mengeluarkan 2,5 kg beras untuk zakat fitrah,” kata Hasbi kemarin.

[irp]

BacaLainnya

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan DMDI Jambi, Komitmen Lestarikan Budaya dan Ukhuwah Islamiyah

Dorong ASN Berkualitas, Wabup Katamso Pantau Langsung Seleksi PPPK di Kota Jambi

Tanjab Barat Bangkit! Bupati Anwar Sadat Gaungkan Gerakan Anti Judi Online dan Narkoba

“Sedangkan menurut Mazhab Imam Hanafi, pembayaran zakat fitrah dapat digantikan dengan uang namun ukuran besarannya bukan 2,5 kg, akan tetapi 3,8 kg dengan nilai harganya bebas yang berlaku di pasaran,” ujarnya menambahkan.

Hasbi menegaskan, besaran zakat fitrah jika menggunakan beras yakni dengan empat kualitas yang ada.

“Ada empat kualitas masing-masing,” ujarnya.

Hasbi menyebutkan, kualitas tersebut yakni kualitas tertinggi merk seperti beras solok dan sejenisnya sebesar Rp.60 ribu, dan kualitas tinggi beras merek anggur dan sejenisnya Rp. 50 ribu.

FOTO : Surat Edaran bersama tentang besaran zakat fitrah di Tanjabbar

Kemudian, kualitas sedang dengan merek seperti beras belido dan sejenisnya Rp 40 ribu, dan kualitas rendah seperti beras dolok dan sejenisnya Rp 36 ribu.

“Uang tersebut diberikan kepada amil tanpa memberikan imbalan,” ucapnya .

Pembayaran zakat fitrah disalurkan melalui unit pengumpulan zakat atau amil. Kepada para amil di himbau, untuk mempercepat penerimaan zakat dengan situasi dan kondisi pandemi corona saat ini.

Tags: Tanjab Barat

Related Posts

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan DMDI Jambi, Komitmen Lestarikan Budaya dan Ukhuwah Islamiyah
Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan DMDI Jambi, Komitmen Lestarikan Budaya dan Ukhuwah Islamiyah

12 Mei 2025
5
Dorong ASN Berkualitas, Wabup Katamso Pantau Langsung Seleksi PPPK di Kota Jambi
Berita

Dorong ASN Berkualitas, Wabup Katamso Pantau Langsung Seleksi PPPK di Kota Jambi

12 Mei 2025
4
Tanjab Barat Bangkit! Bupati Anwar Sadat Gaungkan Gerakan Anti Judi Online dan Narkoba
Berita

Tanjab Barat Bangkit! Bupati Anwar Sadat Gaungkan Gerakan Anti Judi Online dan Narkoba

10 Mei 2025
3
Komitmen untuk Anak Bangsa, Tanjab Barat Jalani Verifikasi KLA Menuju Nindya
Berita

Komitmen untuk Anak Bangsa, Tanjab Barat Jalani Verifikasi KLA Menuju Nindya

9 Mei 2025
4
Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi
Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

8 Mei 2025
28
Bupati Anwar Sadat Bangun Kolaborasi dengan BRIN, Optimalkan Potensi Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Bangun Kolaborasi dengan BRIN, Optimalkan Potensi Tanjab Barat

7 Mei 2025
6
Next Post
Update Corona Per 23 April Provinsi Jambi : Pasien Positif Corona Kembali Bertambah 1 Orang

Update Corona Per 23 April Provinsi Jambi : Pasien Positif Corona Kembali Bertambah 1 Orang

Pemdes Kelagian Tetapkan 101 Warga Penerima BLT Dana Desa

Pemdes Kelagian Tetapkan 101 Warga Penerima BLT Dana Desa

Update Data Corona Per 24 April Provinsi Jambi : Positif Corona Bertambah 4 Orang

Update Data Corona Per 24 April Provinsi Jambi : Positif Corona Bertambah 4 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14285 shares
    Share 5714 Tweet 3571
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    10977 shares
    Share 4391 Tweet 2744
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8867 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    7901 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7454 shares
    Share 2982 Tweet 1864
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD