MERANGIN, RADARDESA.CO – Desa Pelakar Jaya salah satu desa yang pertama dalam wilayah Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, yang menyalurakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Di Desa Pelakar Jaya ada 111 KK yang mendapatkan kucuran BLT, Dari 111 KK penerima keselurahan BLT DD, sebanyak 13 KK berasal dari Suku Anak Dalam (SAD) yang berpemukiman di Desa Pelakar Jaya tersebut.
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) digelar di halaman kantor Desa Pelakar Jaya, Sabtu (9/5).
Hadir pada keswmpatan tersebut, Pihak kecamatan Pemenang, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Pendamping Desa PD/PLD.
Kepala Desa Pelakar Jaya, Ayep mengatakan dalam Musdes khusus verifikasi dan validasi penerima BLT -DD telah ditetapkan 111 KK penerima BLT.
“Melalui Musdes Khusus bersama BPD, kita menyepakati bahwa penerima BLT -DD benar-benar keluarga miskin dan kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Suku Anak Dalam (SAD) merupakan penduduk Desa Pelakar Jaya yang berstatus menetap dan memiliki indentidas dan terdaftar pada penduduk Desa Pelakar Jaya kita masukkan sebagai penerima BLT,”ungkapnya.
Dikatakannya, dalam melakukan pendataan dan verifikasi data penerima BLT, pihak Pemdes Pelakar Jaya mengikuti aturan Kementrian Desa.
“Para penerima ini, merupakan keluarga miskin yang selama ini belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya, seperti bantuan PKH, Prakerja, bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan non tunai lainnya,”tuturnya.
Lanjutnya, dalam pendataan tersebut setelah dilakukan musdes khusus verifikasi dan validasi data penerima BLT, terdapat 111 kk dan diantaranya 13 KK Suku Anak Dalam ( SAD).
Terpisah Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Pamenang, Yandes mengatakan dalam pendataan penerima BLT di desa Pelakar Jaya sudah mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku, adapun yang menjadi dasar penyaluran BLT DD adalah Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Pendataan penerima bantuan sudah mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku, adapun yang menjadi dasar penyaluran BLT DD adalah Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. bahwa penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu juga, mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi COVID-19 di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa,”ungkapnya kepada radardesa.co.
Yandes juga mengaku dalam penyerahan BLT DD di desa Pelakar Jaya mengacu pada protokol kesehatan dengan menjaga jarak, dibagi dilapangan terbuka, pakai masker.
“Sedangkan penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 untuk 13 Kepala Keluarga Suku Anak Dalam (SAD) dilaksanakan dengan cara door to door, social distancing/physical distancing,”ungkapnya. (red).
Laporan: Abdul Katar Al Ghazali









