Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Absen Online ASN Pemprov Jambi, Diberlakukan 23-25 Mei

21 Mei 2020
in Berita, Berita Daerah
0
Absen Online ASN Pemprov Jambi,  Diberlakukan 23-25 Mei

FOTO : Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari

518
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,RADARDESA.CO – Jika sebelumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi diberikan libur lima hari pada hari raya Idul Fitri 1441.H yang jatuh pada tahun ini, mulai 21 hingga 25 Mei, kebijakan tersebut berubah pasca adanya perubaham cuti bersama, jika sebelumnya tanggal 22 Mei merupakan Cuti Bersama berubah jadi hari kerja.

Sehingga cuti bersama lebaran Iedul Fitri tepatnya pada 23 hingga 25 Mei mendatang.

Hal ini berubah juga dengan jadwal absensi Online ASN Provinsi Jambi agar tak berpergian ke luar daerah atau mudik yang sebelumnya di mulai 21 hingga 25 Mei 2020 berubah mulai 23 hingga 25 Mei 2020 sebagaimana berita radardesa.co sebelumnya Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Absen Online

 Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, mengatakan Aturan absensi  online ini sudah disampaikan melalui Surat BKD bernomor.S.1198/BKD/4.2/V/2020 yang diteken pada 18 Mei lalu. Selain itu, untuk uji coba awal SiAbon ini dilakukan pada 21 hingga 22 Mei dan pelaksanaan mulai 23 hingga 25 Mei.

BacaLainnya

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran

Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah

Surat ini juga merupakan perubahan dari surat yang pertama dikeluarkan BKD. Sebelumnya pengisian absen hanya dua jam saja. Namun dengan pertimbangan banyaknya ASN Pemprov maka waktu diperpanjang.

” Jumlah ASN Pemprov banyak yakni 11.437 orang,kalau dua jam takut servernya tak sanggup. Dan pertimbangan lain ASN UPTD Provinsi yang di kabupaten berhubung bebaran pasti ada di rumah masing-masing di kota jambi, itu penyesuaian perubahan kedua ini,” tandasnya

Pahari mengatakan untuk pengisiannya dengan menggunakan Sistem Absensi Online (SiAbon) pada link ini atau bisa juga melalui google playstore melalui link : Playstore.

Nantinya ASN akan mengisi username sesuai Nomor Induk Pegawai (NIK) dengan password awal 123456, yang selanjutnya password dapat diganti.

“Pelaporan ini akan dilaksanakan dua kali sehari oleh ASN, yakni pagi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dan sore 15.00 hingga 21.00 WIB dengan mengaktifkan GPS/Mode lokasi pada android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi,” sampai Pahari

Pelaporan ini kata Pahari dilakukan ditempat tinggal masing-masing dalam wilayah Provinsi Jambi, kecuali ASN yang bertugas di Badan Perhubungan Daerah Provinsi Jambi disesuaikan dengan tempat tinggal awal.

“Tempat laporan awal menjadi posisi pada pelaporan selanjutnya yakni dengan posisi radius 1 KM dari laporan awal, apabila melebihi 1 KM maka tidak bisa mengakses aplikasi tersebut, dan ASN yang tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap berpergian atau mudik,” ujar Pahari.(ube)

Tags: ASNCovid-19

Related Posts

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak
Berita Daerah

Polres Tanjabbar Selidiki Kecelakaan Kerja Jembatan Penyebrangan Sungai Landak

24 Mei 2026
89
5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran
Tanjab Barat

5 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Kebakaran

21 Mei 2026
89
Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah
Tanjab Barat

Pemuda Tanjab Barat Kini Punya Rumah Kreatif, Bupati Anwar Sadat Dorong Inovasi Daerah

20 Mei 2026
130
Jembatan Penyebrangan Sungai Landak Roboh, 2 Pekerja Tenggelam
Berita Daerah

Jembatan Penyebrangan Sungai Landak Roboh, 2 Pekerja Tenggelam

20 Mei 2026
200
Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III
Parlemen

Reses, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Hamid Serap Aspirasi Warga Tungkal III

19 Mei 2026
95
Kemendes Siapkan  Produk Desa  Tembus Pasar Internasional
Berita

Kemendes Siapkan Produk Desa Tembus Pasar Internasional

12 Mei 2026
9
Next Post
50 KK di Desa Sungai Kayu Aro Menerima BLT DD Rp.600 Ribu

50 KK di Desa Sungai Kayu Aro Menerima BLT DD Rp.600 Ribu

Hindari Kerumunan, Pemdes Cinta Damai Bagikan BLT Dana Desa Langsung Kerumah 49 KK Penerima

Hindari Kerumunan, Pemdes Cinta Damai Bagikan BLT Dana Desa Langsung Kerumah 49 KK Penerima

Datangi Rumah ke Rumah, Pemdes Kempas Jaya Bagikan BLT Dana Desa ke 36 KK

Datangi Rumah ke Rumah, Pemdes Kempas Jaya Bagikan BLT Dana Desa ke 36 KK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14361 shares
    Share 5744 Tweet 3590
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11720 shares
    Share 4688 Tweet 2930
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8758 shares
    Share 3503 Tweet 2190
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7765 shares
    Share 3106 Tweet 1941
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD