JAMBI, RADARDESA.CO – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni mendatang, akan di kaji kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini, karena kelemahan ekonomi terhadap masyarakat terdampak Covid-19 saat ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan ekonomi masyarakat.
“Kita lihat dulu, pengaruh Covid-19 ini terhadap kelemahan ekonomi masyarakat untuk membayar pajak dan denda,” kata Agus, Minggu (10/5).
Dikatakannya, jika sangat berpengaruh, maka tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan nota dinas kepada Gubernur Jambi, apakah program pemutihan pajak kendaraan akan diperpanjang atau tidak.
“Durasi perpanjangan mulai bulan berapa, itu nanti dicoba buat kajian baru. Jadi kami mau mengkaji dulu ada ngga dampaknya terhadap melemahnya ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Labjutnya, akibat Covid-19 saat ini berdampak pada ekonomi terhadap masyarakat, maka pihaknya mengkaji pemutihan ini akan ditujukan kepada wajib pajak yang memang tidak mampu untuk membayar pajak beserta denda kendaraan.
“Kalaupun misal nya nanti diperpanjang, yang kita bebaskan denda nya saja, pokoknya tetap,” tuturnya.
Kepala UPTD Samsat Kota Jambi Ariansyah juga mengatakan pihaknya bersama Bakeuda Provinsi Jambi tengah diskusi untuk melakukan perpanjangan atau tidak, sehingga masyarakat bisa menikmati program pemutihan.
“Kita belum tau nantinya bagaimana, kalau memang harus di perpanjang ya kita lakukan ini juga untuk mengejar target dari pemutihan ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ariansyah mengaku kemungkinan target pemutihan sendiri di situasi saat ini sulit tercapai. Dimana pendapatan dari program pemutihan tersebut diperkirakan hanya mencapai 50 persen dari target yang telah ditentukan.
Diketahui, target pemutihan pajak tahun 2020 ini berada di angka Rp 120 miliar atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90 miliar. (ube).