JAMBI,RADARDESA.CO– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan jajarannya berusaha keras agar bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sudah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2020.
Salah satunya mengirimkan surat kepada seluruh bupati di Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.
Hal itu menyusul instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar BLT Dana Desa dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disederhanakan prosedurnya sehingga cepat turun ke masyarakat.

“Pada 13 Mei dan 17 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa. Kebanyakan persoalan lambatnya pencairan BLT Dana Desa ini masih menunggu penetapan data penerima BLT dana desa dari Kabupaten,” ucap Koordinator Program P3MD Kemendes PDTT RI Provinsi Jambi, Edi Endra,SP ,Senin (18/5).
Bukan hanya itu saja, Kemendes juga menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 2 tahun 2020 untuk percepatan penyaluran BLT Desa, tertanggal 15 Mei dan 17 Mei 2020.
Dengan dasar hukum itu, desa yang sudah melakukan musyawarah khusus dan dokumen penerima BLT dana desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan.
Namun, karena belum ada penetapan dari bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT Dana Desa tanpa penetapan dari kabupaten.
“Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih ribuan desa khusus di Tanjabbar yang sudah menetapkan penerima BLT dana desa melalui Musyawarah Desa Khusus,” ungkap Edi.
Dikatakannya, pada Irmendes No.1 tahun 2020, jika proses ini telalu lama lebih 5 hari dan tidak memungkinkan sebelum tanggal 24 Mei 2020 desa dapat menyalurkan BLT DD.
” Jadi jika itu terjadi, desa dapat menyalurkan dana desa tanpa penetapan dari bupati,” tandasnya.

Sedangkan pada Inmendes nomor 2 tahun 2020 adalah tahap berikutnya untuk desa yang Musdedusnya mulai tanggal 9 Mei 2020, maka harus dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walkot, dan itu dijadikan sbg dasar utk penyaluran BLT DD tahap berikutnya (tahap ke-2 dan selanjutnya).
Dia menyebutkan saat ini sekitar 329 desa di Provinsi Jambi sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima sebanyak 35.468 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatker P3MD Kemendes PDTT RI Provinsi Jambi yang juga Kabid PMD Dinas P3AP2 Provinsi Jambi mengatakan Qamaruzzaman berharap agar Kabupaten yang belum menyalurkan BLT Dana Desa segera menyalurkan sesuai dengan Intruksi Menteri Desa nomor 1 dan 2 tahun 2020 penyaluran tahap 1 paling lambat tanggal 24 Mei 2020.
” Saya harapkan Kabupaten dapat mengindahkan intruksi mendes tersebut, dan desa segera menyalurkan BLT dana desa sesuai aturan,” ungkapnya singkat.(dul).