RADARDESA.CO – Wabah penyebaran virus corona (Covid-19) bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga perekonomian negara.
Hal ini dapat terlihat dari banyaknya para pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH), bahkan tak sedikit yang terpaksa harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akibatnya, orang-orang kini tidak lagi memiliki pemasukan, terlebih para pekerja yang mengandalkan upah harian.
Dalam mengatasi ini, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah, termasuk semua yang merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
Dalam pandemi covid-19 ini, pemerintah dari pusat hingga daerah mengucurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Mari fahami perbedaannya.
Saat ini pemerintah sedang mengucurkan bantuan, kita semua harus tahu apa itu PKH, BPNT, BLT DANA DESA, BLT KEMENSOS, BLT APBD, SEMBAKO APBN,SEMBAKO APBD. Kita harus faham apa itu dan dari mana bantuan tersebut, agar tidak memprovokasi masyarakat, karena ketidaktahuan kita.
Dalam penanganan Covid 19 Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan, antara lain :
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/Kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
Ini harus dibedakan supaya masyarakat yang kurang paham akhirnya bisa paham.
- PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
- BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa bahan makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
- BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa)
Besarannya Rp. 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3.
- Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
- Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
- Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa dan BLT lainnya?
- BLT dana desa diperuntukkan bagi warga desa yang penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi warga desa yang rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang memberi bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.
- BLT Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan.
bedakan ya. - BLT APBD adalah juga bantuan tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi Masyarakat yg belum dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
- Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
- Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
Kesimpulan, banyak bantuan jangan hanya fokus ke Dana Desa saja.
Makanya sosialisasi harusnya makin di tingkatkan, agar Masyarakat bisa paham mengenai segala jenis bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas.
Demikian.
Diambil dan diolah dari berbagai sumber
Tim Redaksi radardesa.co