MERANGIN,RADARDESA.CO– Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020 tertangal 20 April 2020, yang mengharuskan pemerintah desa yang menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa ( DD) mulai direalisasikan.
Di Kabupaten Merangin, Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat mencairkan swcara perdana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp.600 ribu perbulan kepada sebanyak 180 KK.
Kepala Desa Muara Kibul Sandri Can Indra mengatakan pihaknya mencairkan BLT pasca pihaknya melakukan musyawarah desa khusus verifikasi dan fasilidasi penerima BLT di desanya dan ditetapkan sebanyak 180 KK sebagai penerima.
” Setelah kita lakukan musdes insidentil validasi penerima BLT ditetapkan 180 KK yang menerima BLT dari dana desa ini,” ungkapnya.
Dikatakannya, soal kreteria masyarakat yang mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sandri Can Indra menjawab, yang mendapat Bantuan Lansung Tunai (BLT), masyarakat yang tidak mendapat bantuan dari Dinas Socisal (Bansos) seperti, PKH, BLT Sembako, perangkat Desa, PNS, TNI dan Polri.
“Semua masyarakat Muara Kibul mendapat Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pusat kecuaali masyarakat yang sudah menerima bantuan dari Dinas Sosial seperti PKH, BLT Sembako, PNS, TNI dan Polri,” jelasnya.
Terkait cepatnya penyaluran BLT ini, kata Iin ( panggilan akrab kades,red) mengaku saat ini desa sudah sangat membutuhkan terkait dampak ekonomi akibat dampak pandemi corona saat ini.
Sementara, Kadis PMD Kabupaten Merangin Andre Pransusman mengatakan jika dalam penyaluran BLT Dana Desa ini diserahkan langsung ke Desa. Sehingga tidak ada penyerahan simbolis.