” Kita serahkan ke desa untuk pembagiannya, bahkan pak bupati sudah saya laporkan tidak ada rencana mau launching juga. Intinya diserahkan ke Desa masing-masing sesuai ketentuan, nanti tanda terimanya sampaikan ke kami karena tanda terima ini menjadi persyaratan untuk pencairan dana desa tahap II,” ungkapnya kepada radardesa.co.
Disebutkannya, selain Desa Muara Kibul ada 5 desa yang sudah direkomendasikan PMD dan sudah melakukan penarikan per 5 Mei 2020.
” Kemarin ada 5 yang sudah kita rekomendasikan dan sudah narik uangnya, tapi belum dibagikan. Mungkin hari ini sudah bertambah, karena saya belum merekap ni jadi blum tau jumlah semua hari ini,” tuturnya.

Disinggung soal penetapan penerima tidak melalui keputusan bupati? Andre mengaku untuk finalisasi dan penetapannya cukup melalui peraturan kepala desa.
” Verifikasi, vasilidasi dan finalisasi cukup dengan Perades saja, cuma kami menyampaikan data DTKS data JPS PKH, sembako, BPNT dan BLT Dana desa, supaya tidak tumpah tindih dalam verifikasi oleh desa, jadi desa lah yang mengeluarkan data itu. Setelah data itu bersih baru ditetapkannya dengan Perades, jadi tidak perlu keputusan bupati,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya tidak terlalu rumit cukup selesai di Desa, jika pun nanti muncul data miskin baru, kades melalui camat merekap untuk dilaporkan dinas sosial (jat/rie).








