KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Jelang Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sejumlah kandidat berlomba – lomba merebut partai politik untuk mengusungnya pada pilkada Desember mendatang. Bahkan saat ini beberapa kandidat calon bupati dan wakil bupati belum ada yang terang- terangan yang telah mendapatkan rekomendasi partai politik.
Bahkan saat ini, dikabarkan santer pasnagan Mulyani – Amin telah mendapatkan rekomendasi PDIP dengan jumlaj kursi 7, begitu juga halnya pasangan Muklis – Supardi juga dikabarkan telah mengantongi restu 3 partai politik.
Bahkan jadi buah bibir di sejumlah warung kopi, pasangan Muklis – Supardi telah mendapatkan rekomendasi Partai Bekarya, PKB dan Nasdem dan cukup tiket melaju pada pilkada Tanjabbar Desember mendatang.
Sebagaimana diketahui PKB mempunyai 4 kursi di DPRD Tanjabbar, Nasdem 2 kursi dan Bekarya 1 kursi total 7 kursi, sedangkan untuk maju pilkada minimal harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi di DPRD setempat sebanyak 35 kursi yakni 7 kursi.
Kandidat Calon Bupati Tanjabbar Drs.H.Muklis,Msi saat dikonfirmasi merapatnya 3 partai tersebut, mengaku saat ini baru partai Bekarya yang telah positif memberikan rekomendasi ke dirinya maju pilkada.
” Saat ini Partai Bekarya yang sudah dan rekomendasi sudah kita terima,” ungkapnya kepada radardesa.co Selasa (30/06).
Dikatakannya, Nasdem dan PKB saat ini masih dalam proses di DPP.
” Insyaallah, Nasdem dan PKB masih dalam proses, mohon doanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Tanjabbar Riano Jaya Wardhana Nst saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya menyerahkan hal tersebut ke DPP Partai Nasdem, namun hingga saat ini belum ada rekomendasi turun.
” Belum ada, tapi Rabu Besok saya dipanggil ke Jakarta,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, hal yang sama dikatakan Ketua DPC PKB, H.Abdul Hamid saat dikonfirmasi terkait rekomendasi PKB ke Muklis.
H.Hamid mengaku jika pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
” Belum tahu, hingga saat ini belum ada tembusan ke DPC PKB Tanjabbar,” ungkapnya singkat. ( dul).