KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) diperpanjang. Dari yang awalnya tiga bulan, kini menjadi enam bulan. Besaran nominal yang diberikan pun tidak sama dengan bantuan yang diberikan sebelumnya. Terkait tahapan-tahapan masih menunggu revisi peraturan menteri desa (permendes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Dra Luthfiah menyampaikan, sesuai dengan peraturan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa .
Besaran BLT Desa yang dimaksud ditetapkan Rp.600 ribu untuk bulan pertama sampai bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. Untuk bulan ketiga sampai keenam diberikan sejumlah Rp. 300 ribu. Jadi, pembayaran tersebut dilaksanakan enam bulan.
”Pasal 32 A Ayat 5 PMK no 50 tahun 2020, BLT akan dilanjut lagi bulan Juli, Agustus, September. Besarannya Rp 300 ribu,” jelasnya saat ditemui radardesa.co disela-sela mendampingi Gubernur Jambi pada pembagian JPS Provinsi Jambi di Kantor Camat Tungkal Ilir,Selasa (9/6).
Lanjutnya, hanya saja, pihaknya masih menunggu permendes nomor 6 tahun 2020. Karena pada permendes nomor 6 tahun 2020 masih tiga bulan. Yang besarannya maksimal 35 persen dari dana desa. Tentunya, lanjut Luthfiah, hal ini berbeda dengan PMK nomor 50 yang ada perpanjangan.
”Dan besaran maksimalnya (prosentase Dana Desa, Red) tidak dibatasi. Sehingga sampai sekarang (9/6 kemarin, Red) kami menunggu revisi permendes nomor 6 tahun 2020,” imbuhnya.
Imbuhnya, Antara BLT DD pada tiga bulan pertama dan tiga bulan selanjutnya. Para penerima pun sama. Artinya tidak ada pendataan penerima baru.
Terkait mekanismenya, pihaknya menjelaskan, BLT dana desa diberikan secara dua tahap. Pada tiga bulan pertama penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulannya. Sedangkan pada tahap kedua BLT dana desa perbulannya diberikan Rp 300 ribu. Mulai Juli hingga September.
Dari total besaran uang pernerina manfaat awalnya Rp 1,8 juta per KK, kini menjadi Rp 2,7 juta per penerimanya.
“Pendaatan dilakukan tingkat RT, baru dilakukan Musdes ke tingkat desa. Guna menentukan pemerima bantuan tunai tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, penerima bantuan BLT dana desa di Provinsi Jambi tahap 1 sebanyak 110.293 keluarga terdampak Covid-19. Jumlah tersebut masih ada 218 desa dari 1.399 desa di beberapa kabupaten yang belum menyalurkan BLT Dana Desa. (dul).