Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Hati-hati Bumdes Tak Berizin Terancam Pidana

14 Juni 2020
in Berita
0
Hati-hati Bumdes Tak Berizin Terancam Pidana

Ilustrasi BUMDES

684
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARDESA.CO – Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/ didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa disebutkan, “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes.”

Kemudian dalam pasal 87 ayat (3) disebutkan, “BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“

Dengan demikian, maka kelembagaan BUMDES dibentuk dan didirikan berdasarkan ketentuan hukum demikian pula dalam hal menjalankan usahanya. Kelembagaan atau badan hukum dan kegiatan ekonomi BUMDES dapat di dasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, bahkan dapat pula berdasarkan Undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, hal tersebut tergantung dari besar kecil skala usaha.

BacaLainnya

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

Namun yang pasti ada penyertaan modal usaha dari pemerintah desa pada kegiatan usaha yang dijalankan, bahkan penyertaan modal usaha pemerintah desa bersifat mayoritas. Dalam praktek pemerintah desa seringkali mengabaikan legalitas badan usaha milik desa (BUMDES) berdasarkan hukum yang berlaku, kelembagaan BUMDES hanya dibentuk melalui surat keputusan kepala desa, dan tentu hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian BUMDES yang dibentuk melalui surat keputusan (SK) kepala desa mengandung kecacatan hukum. Kegiatan usaha BUMDES memang sangat beragam, dari mulai kegiatan pelayanan masyarakat, hingga kegiatan ekonomi seperti usaha simpan pinjam.

Dalam usaha simpan pinjam dengan kelembagaan koperasi ataupun lembaga keuangan mikro seharusnya BUMDES harus memiliki izin oprasional dari otoritas jasa keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang no. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro bahwa, setiap perseroan terbatas atau koperasi yang menjalankan usaha keuangan mikro tanpa izin diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber : mediadesa.id

Tags: BUMDes

Related Posts

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas
Berita

Jaga Kondusivitas Daerah, Polres Tanjab Barat Hidupkan Semangat Gotong Royong Melalui Sabuk Kamtibmas

10 Juni 2026
15
RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham
Berita

RUPS Bank Jambi Bahas Komisaris Independen dan Penyertaan Modal, Wabup Katamso Hadir Sebagai Pemegang Saham

9 Juni 2026
106
Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan
Berita

Polres Tanjab Barat Raih Tiga Penghargaan Humas, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Informasi Transparan

8 Juni 2026
38
Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat
Berita

Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Kawal DTSEN 2026 demi Keadilan Sosial Masyarakat

8 Juni 2026
100
PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam, Ajak Pelajar Belajar Wirausaha
Berita Daerah

PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam, Ajak Pelajar Belajar Wirausaha

7 Juni 2026
71
IPSI Tanjab Barat Gelar Raker, Targetkan Silat Jadi Ikon Budaya dan Prestasi 2029
Berita Daerah

IPSI Tanjab Barat Gelar Raker, Targetkan Silat Jadi Ikon Budaya dan Prestasi 2029

7 Juni 2026
80
Next Post
Pemdes Teluk Kulbi Bagikan BLT Dana Desa Tahap II Ke 61 Keluarga Terdampak Covid-19

Pemdes Teluk Kulbi Bagikan BLT Dana Desa Tahap II Ke 61 Keluarga Terdampak Covid-19

38 Keluarga di Desa Pasar Senin Terima BLT Dana Desa Tahap II  Rp.600 Ribu

38 Keluarga di Desa Pasar Senin Terima BLT Dana Desa Tahap II Rp.600 Ribu

Pelaksaan Pilkades Serentak di Tebo Belum Pasti

Pelaksaan Pilkades Serentak di Tebo Belum Pasti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14378 shares
    Share 5751 Tweet 3595
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11744 shares
    Share 4698 Tweet 2936
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8908 shares
    Share 3563 Tweet 2227
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8788 shares
    Share 3515 Tweet 2197
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7772 shares
    Share 3109 Tweet 1943
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD