JAMBI, RADARDESA.CO – Pada Selasa, 2 Juni 2020, pemerintah telah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020.
Usai pembatalan tersebut, calon jemaah haji diberi kebebasan memilih apakah akan mengajukan pengembalian dana atau diberangkatkan otomatis pada tahun depan.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jambi, Muhammad melalui Kabid Haji Abdullah Saman mengatakan, sudah ada tujuh calon haji di Provinsi Jambi yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BIPIH). Ketujuh jamaah haji yang mengajukan pengambilan setoran pelunasan itu dari Merangin dan Sarolangun.
“Tiga dari Sarolangun dan empat dari Merangin,” ujarnya, Kamis (11/62020).
Saman menjelaskan, untuk di Sarolangun sudah diproses oleh Kakan Kemenag yang disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri ditembuskan ke Kanwil dan selanjutnya diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sedangkan untuk Merangin saat ini masih proses,” tuturnya.
Dengan diajukannya pengembalian setoran pelunasan tersebut, jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di tahun 2020 ini masih bisa melanjutkan ditahun depan. Pasalnya, untuk setoran awal tidak diambil.
“Setoran awal 25.000.000, Pelunasan untuk embarkasi BTH 8.083.602, jadi total BIPIH 33.083.602. Kalau hanya mengambil biaya pelunasan nya saja yang sekitar Rp 8 jutaan itu bisa dilanjutkan ditahun depan. Itu namanya jamaah haji lunas tunda,” jelas Saman.
Menurut Saman, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten atau kota.