Dikutip radardesa.co dari Kementerian Agama RI (Kemenag) berikut syarat dan tahapan pengembalian dana haji reguler.

1.Pemohonan tertulis
Calon jemaah haji harus membuat pengajuan secara tertulis permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Kepala Kankemenag kabupaten atau kota.
2.Pengajuan tertulis disertai dengan syarat ini
a) Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya)
c) Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)
d) Nomor telepon jemaah haji yang bisa dihubungi.
3.Verifikasi dan validasi dokumen
Selanjutnya petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji. Kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4.Pengajuan ke Diryanda
Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryanda).
5. Konfirmasi pembatalan
Diryanda melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
6. Ajuan ke BPKH
Diryanda atas nama Dirjen Penyelenggaraaan haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
7. Verifikasi pengembalian dana
Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
8. Penerbitan surat perintah membayar
Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
9. Transfer dana ke rekening calon jemaah haji
BPS Bipih menerima SPM dan BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama 9 hari. Terdiri dari 2 hari di Kankemenag kabupaten/kota; 3 hari di Ditjen PHU; 2 hari di BPKH; dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah. (*)







