Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Jemaah Haji Dapat Mengajukan Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan, Ini Syaratnya

11 Juni 2020
in Berita, Berita Daerah
0
306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dikutip radardesa.co dari Kementerian Agama RI (Kemenag) berikut syarat dan tahapan pengembalian dana haji reguler.

1.Pemohonan tertulis
Calon jemaah haji harus membuat pengajuan secara tertulis permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Kepala Kankemenag kabupaten atau kota.

2.Pengajuan tertulis disertai dengan syarat ini
a) Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank  Penerima Setoran (BPS) Bipih;

BacaLainnya

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya)

c) Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya)

d) Nomor telepon jemaah haji yang bisa dihubungi.

3.Verifikasi dan validasi dokumen
Selanjutnya petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji. Kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4.Pengajuan ke Diryanda
Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryanda).

5. Konfirmasi pembatalan
Diryanda melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

6. Ajuan ke BPKH
Diryanda atas nama Dirjen Penyelenggaraaan haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

7. Verifikasi pengembalian dana
Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

8. Penerbitan surat perintah membayar
Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

9. Transfer dana ke rekening calon jemaah haji
BPS Bipih menerima SPM dan BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama 9 hari. Terdiri dari 2 hari di Kankemenag kabupaten/kota; 3 hari di Ditjen PHU; 2 hari di BPKH; dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah. (*)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Haji

Related Posts

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan
Berita Daerah

ISPU Kuala Tungkal Tembus 463, Kategori Sangat Berbahaya !! SMSI dan Dinkes Bagikan Masker di Pelabuhan

12 Oktober 2026
27
Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026
Berita Daerah

Kabut Asap, 2.024 Warga Tanjabbar Tercatat Terserang ISPA Periode Agustus–Oktober 2026

10 Oktober 2026
35
Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan
Berita

Perumda Tirta Raja Lakukan Peremajaan Pompa Booster Holindo untuk Tingkatkan Layanan

19 September 2026
20
Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
33
Berita Daerah

15 September 2026
26
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
61
Next Post
Tambahan Positif Corona Provinsi Jambi 2 Orang Total 99 Orang

Ini Daftar Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang Bisa Terapkan New Normal

BLT Dana Desa Tahap II di Desa Semau Dibagikan ke 46 Keluarga

BLT Dana Desa Tahap II di Desa Semau Dibagikan ke 46 Keluarga

Update Hari Ini : Pasien Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 1 Orang

Update Hari Ini : Pasien Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Bertambah 1 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14467 shares
    Share 5787 Tweet 3617
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11965 shares
    Share 4786 Tweet 2991
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    9045 shares
    Share 3618 Tweet 2261
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8955 shares
    Share 3582 Tweet 2239
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7868 shares
    Share 3147 Tweet 1967
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD