JAMBI,RADARDESA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat Virus Corona (Covid-19). Perpanjangan masa tanggap darurat ini selama 33 hari terhitung 30 Mei 2020 bersasrkan Surat Keputusan Gubernur Jambi 475/Kep.Gub/BPBD/2020.
Juru Bicara Pemprov Jambi untuk Covid-19, Johansyah menyampaikan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan tanggal 29 Mei 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi 475/Kep.Gub/BPBD/2020 tetang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona (Covid-19).
“Status tanggap darurat diperpanjang selama 33 hari kalender, terhitung 30 Mei sampai 1 Juli 2020,” ujar Johansyah, Minggu (31/5/2020).
Lebih lanjut, Johansyah mengatakan pihaknya kembali mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk selalu memakai masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian, mencuci tangan setelah selesai beraktivitas. Selanjutnya, selalu mengatur jarak, social dan dan physical distancing.
“Serta tetap mempedomani peraturan yang ditetapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” pungkasnya. (ube).