KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Terkait rancangan perda new normal yang diajukan ke DPRD Tanjung Jabung Barat oleh Pemkab yang salah satunya terkait sanksi penggunaan masker hingga Rp.50 ribu, mendapat sorotan masyarakat.
Sorotan ini, terkait bantuan Covid-19 yang hingga saat ini masih banyak belum dikucurkan Pemkab Tanjabbar ke masyarakat.
” Penuhi dulu kebutuhan masyarakat dengan dana Covid-19 yang ada, baru buat perda,” ungkap Alam Sukisman Mantan Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat.
Alam meminta Pemkab Tanjab Barat agar dana anggaran Covid-19 sebesar Rp.101 milyar tersebut digunakan untuk masyarakat, baik untuk sembako, BLT hingga pembagian masker untuk masyarakat.
” Jangan jauh-jauh dulu ke Perda, saat ini anggaran yang terserap baru Rp.14 milyar dari Rp.101 milyar, sementara itu rencana BLT hingga sembako belum juga dilaksanakan Pemkab,” tandasnya.
Tak hanya itu, Alam menyebut saat ini bantuan masker untuk masyarakat baru sekitar 10.000 yang terekpos, sementara penduduk Tanjabbar ada 300 ribu lebih.
” Jangan hanya meniru kebijakan Kabupaten lain terkait perda, mungkin bantuan disana sudah banyak, makanya kalau meniru itu soal bantuannya, jangan sanksinya,” tandas Politisi kawakan PAN ini.
Alam mengingatkan Pemkab Tanjabbar, dalam pembuatan Ranperda harus dikaji lebih matang, jangan nantinya dengan adanya Ranperda dan sanksi malah menyusahkan masyarakat.
” Masyarakat sudah susah karena corona saat ini, jangan dibuat susah, bagikan dulu masker baru di denda kalau gak pake masker. Ini kan kebutuhan masyarakat belum terpenuhi, malah dibuat sanksi,” ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga meminta DPRD agar mengkaji lebih mendalam Ranperda tersebut, jangan perda dibuat untuk menyusahkan masyarakat.
” DPRD harus lebih jeli, jangan asal setuju saja, kaji dampaknya ketika sanksi dilaksanakan, apakah makin terbebani atau malah makin disipllin,” pungkasnya. (*)