KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Terkait polemik kantor Camat Bramitam yang digugat ahli waris terkait kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Saat ini Pemkab Tanjung Jabung Barat akan melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kualatungkal dengan pemilik lahan.
Hal ini disampaikan Sekda Tanjung Jabung Barat, H.Agus Sanusi kepada radardesa.co kemarin.
” Kita ikuti saran dari Pengadilan untuk mediasi dengan pemilik lahan, karena sayang diatasnya ada kantor camat,” ungkapnya kepada radardesa.co.
Dikatakannya, pihak pemkab akan membeli lahan tersebut, sesuai harga pasaran, makanya kita akan lakukan mediasi dulu dengan pemilik lahan.
” Jika harganya sesuai pasaran akan kita beli saja,” ungkap Sekda.
Sekda mengungkapkan sebenarnya persoalan kantor camat Bramitam ini, pemilik lahan menjual satu lahan dengan 2 orang, salah satunya adalah Pemkab Tanjabbar.
” Sekarang pembeli pertama yang memiliki serifikat lebih tua,”tandasnya. (dul).