KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam beberapa bulan terakhir menerima laporan 4 desa terkait pengelolaan dana desa dari tahun 2017 hingga 2020. 4 desa tersebut berada di wilayah kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu dan Tungkal Ilir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs.Encep Zarkasih mengungkapkan jika pihaknya mendapatkan laporan sebanyak 4 desa yanh berada di tiga wilayah terkait pengelolaan dana desa.
” Rata-rata ini pengelolaan dana desa dari tahun 2017 hingga 2020,” ungkapnya kepada radardesa.co kemarin.
Dikatakannya, banyaknya laporan tersebut terkait proses perencanaan dan pekerjaan fisik dana desa.
” Kebanyakan mengenai perencanaan dan pekerjaan fisik dana desa,” ungkapnya.
Namun demikian, Encep mengaku jika secara laporan tertulis dari ke Inspektorat belum ada, kebanyakan dari pemberitaan media massa.
” Kalau laporan tertulis belum ada, kebanyakan dari pemberitaan media,” ungkapnya.
Ia khawatir dengan banyaknya sorotan terkait pelaksanaan Dana desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini,akan berpengaruh kepada kinerja kepala desa, apalagi kata Encep rata-rata saat ini kepala desa di Tanjabbar adalah kades yang baru menjabat.
” Ya saya khawatirnya ini akan mengganggu kinerja kades dengan banyaknya sorotan media terhadap pelaksanaan kinerja kepala desa tersebut, apalagi banyak kades yang baru,” tandasnya.
Encep berharap dinas terkait dalam melakukan pembinaan secara spesifik terhadap pelaksanaan kegiatan dana desa tersebut.
Namun demikan saat dikonfirmasi terkait temuan dalam monitoring kegiatan tahun berjalan yanb dilaksanakan Inspektorat pada pelaksanaan dana desa? Encep mengaku jika dalam monitoring dan evaluasi tidak pernah ada temuan.
” Kalau dalam monev kegiatan dana desa berjalan tidak pernah ada temuan kok, tetapi itu kan sistemnya acak,” jelasnya.
Disinggung soal permasalahan Desa Teluk Sialang Encep mengaku jika persoala tersebut merupakan temuan kegiatan fisik 2019 yang melewati 3 RT.
” Itu ada beberapa temuan, mulai dari kewenangan, kekurangan pekerjaan yang dilaporkan masyarakat awal tahun 2020 lalu ke kejaksaan,” ungkapnya.
Disinggung banyaknya kasus lain seperti desa Sukadamai, Adi Jaya terkait penyalahgunaan kewenangan kepala desa? Encep mengaku tidak pernah ada laporan dari masyarakat.
” Kalau di Tebing itu ada Adi Jaya, Suka Damai, Dataran Kempas kita hanya dengar saja dan memantau, karena tidak ada laporan ke Inspektorat. Kebanyakan kasus seperti ini masyarakat langsung melaporkan ke APH yakni ke Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkas mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini. ( dul)