Penulis : Susilawati*
BADAN Usaha Milik Desa atau lebih dikenal dengan BUMDESA semenjak adanya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 semakin manarik untuk di teliti, bahkan sudah banyak artikel yang menuliskan tentang BUMDes,bahkan ada banyak lembaga yang menawarkan pelatihan terhadap BUMDes baik itu pelatihan peningkatan kapasitas pengurus ataupun pelatihan tata kelola keuangan BUMDes yang tentunya ini sangat baik untuk perkembangan BUMDes.
BUMDes dalam menajalankan organisasinya memiliki Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau yang lebih sering di singkat AD/ART adalah suatu dokumen yang menjadi landasan operasional dalam BUMDes. Di dalam AD/ART mencakup segala hal yang dibutuhkan dalam pembentukan suatu BUM Desa seperti nama BUMDes, Visi, Misi, Tujuan Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi, sampai ke bidang usaha apa yang dijalankan dan dari mana saja yang memberikan modal dalam usaha tersebut serta pembagian keuntungan. AD/ART dibentuk sebelum diadakannya musyawarah desa dan AD/ART akan sah apabila telah di sah kan dalam musyawarah desa.
Secara umum BUMDes membagi keuntungan sesuai yang tertuang dalam AD/ART dan sesuai dengan tujuannya bahwa Bumdes didirikan adalah untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) maka Bumdes dalam mendapat keuntungan tentu saja ada alokasi yang di berikan kedesa hingga desa memiliki PADes
Sudah adakah bumdesa yang memberikan PADes untuk desanya??
Ada 50.204 (sipede kemendesa,red) Bumdes yang terdata saat ini dan dari 50.204 BUMDes terdapat 40.997 Bumdes sudah bisa membagi keuntungan yang didapat berdasarkan AD/ART dan sebagian besar pembagian dalam AD/ART tersebut membagi antara lain adanya persentase untuk penambahan modal kembali, dimasukan kedalam PADes (pendapatan Asli Desa), kemudian ada untuk tunjangan prestasi pengurus dan untuk dana sosial (besaran persentase berbeda/sama tiap BUMDesa).
Dari sekian banyaknya BUMDes yang telah berdiri sejak lahirnya undang-undang desa ada sekitar 40.997 BUMDes yang membagi keuntungan untuk penambahan modal kembali pada tahun pada tahun 2018 sebesar Rp. 145.848.000.000, dan dan pada tahun 2019 untuk penambahan modal ada sekitar Rp143.182.784.000.
Sedangkan, keuntungan yang di berikan Bumdes sebagai pendapatan asli desa (PADes) dari 40.997 BUMDes pada tahun 2018 totalnya Rp. 32.650.000.000, dan pada tahun 2019 total PADes bersumber dari keuntungan BUMDes sebesar Rp 46.379.000.000.
Selain memberikan keuntungan untuk PADes dan penambahan modal kembali BUMDesa, juga mampu memberikan tunjangan kepada pengurusnya yang persentasenya juga di atur dalam AD/ART masing-masing BUMDes dan pada tahun 2018 BUMDes bisa memberi tunjangan sebesar Rp 21.233.000.000,- dan pada tahun 2019 Bumdes mampu memberikan tunjangan sebesar Rp.29.930.000.000.
Dalam AD/ART Bumdesa sebagian besar juga ada persentase untuk dana social dan juga sudah ada 40.997 BUMDesa pada tahun 2018 memberikan dana social sebesar Rp 16.974.000.000 dan pada tahun 2019 bisa memberi dana social sebesar Rp 19.461.000.000.
Tentunya diharapkan BUMDes lainya juga mampu untuk mengikuti BUMDes yang mulai bisa menghasilkan sumber dana lainnya, untuk pembangunan yang ada di desa dan tentunya semua pembagian ini tertuang dalam AD/ART serta penerima manfaat dari hadirnya BUMDes adalah masyarakat yang ada di desa tersebut dan ketika BUMDesa mampu menghasilkan PADes, maka desa bisa mengelolanya sesuai dengan kebutuhannya, bahkan BUMDesa juga bisa menggunakan dananya untuk kegiatan social.
Sukses selalu BUMDesa Indonesia.
Sumber data TPP PUSAT P3MD (Bid PEL)
*) Tenaga Ahli Utama (TAU) Tata kelola Bumdesa