KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Untuk menjalin silaturahim satu sama lain antar perangkat desa se-Kabupaten TanjungJabungBarat, para perangkat desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar) membentuk kepengurusan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Tanjabbar.
“Pembentukan PPDI ini dilakukan dengan tujuan sebagai wadah berhimpunnya perangkat desa dengan maksud untuk memperjuangkan hak-hak perangkat desa di kabupaten Tanjabbar,” ujar Sekretaris Inisiasi Pembentukan PPDI Tanjabbar Mizan Basari,SHI, Selasa (21/07/2020).
Menurut Sekretaris Desa Jati Emas ini, bahwa PPDI juga akan terus memperjuangkan dan meminta Pemerintah agar mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Selain itu meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabbar untuk dapat menjalankan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri ketika memutuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan perangkat desa.
Seperti kita ketahui semua bahwa pemerintah pusat telah memutuskan menyetujui usulan PPDI soal peningkatan penghasilan perangkat desa dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka itu kita juga menegaskan agar Pemkab Tanjabbar mampu melaksanakan amanat tersebut.
Kemudian Mizan mengatakan dengan diterimanya mandat kepengurusan PPDI kabupaten Tanjabbar ini, pihaknya akan terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak terkait di dalam membangun desa serta membina seluruh perangkat desa yang ada didalam mewujudkan kabupaten Tanjabbar yang Agamis, Berdayan Saing, Sehat, dan Sejahtera.
“Dengan diterimanya mandat ini kita siap bekerja sama dengan pihak mana saja yang betkaitan dengan pemerintah desa ataupun perangkat desa guna mewujudkan Tanjabbar yang Agamis, berdaya saing, sehat, dan sejahterah,” pungkasnya. (dul).