KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Coklit data pemilih pada Pilkada Tanjung Jabung Barat yang digelar 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Diantara kejanggalan tersebut Bawaslu menemukan banyak temuan mulai dari Joki hingga PPDP yang tak memiliki KTP Tanjabbar.
Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat melalui Koordinator Dovisi Pengawasan Mon Rezi menyebut banyaknya temuan terkait pelaksanaan Coklit pemilih pilkada di Tanjabbar tersebut.
” Petugas kami melaporkan banyak temuan, mulai dari PPDP yang pakai Joki hingga PPDP yang tak miliki KTP Tanjabbar,” ujarnya kepada radardesa.co di Kantor Bawaslu, Senin (24/08).
Monrezi mengaku pihaknya menemukan kasus joki dalam proses coklit di sejumlah tempat, diantaranya di Kecamatan Senyerang dan Batang Asam.
“Joki kita temukan di Senyerang dan Batang Asam. Kemungkinan Tungkal Ilir juga ada,” ujarnya, Senin (24/8/2020).
Mon Rezi menyebutkan, salah satu modus yang mereka temukan yakni, orang tua yang seharusnya bertugas melakukan coklit, namun pada pelaksanaannya sang anak yang turun ke lapangan.
“Ada kasusnya, salah satunya gini, bapaknya petugas anaknya yang melaksanakan tugas coklit,” bebernya.
Temuan lainnya, kata Mon Rezi, yakni adanya petugas PPDP tidak memiliki KTP Tanjabbar namun yang bersangkutan mencoklit warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Provinsi Jambi, tetapi masuk dalam Coklit.
“Ini ada yang warga luar tapi dicoklit juga. Ini temuan kita,” tandanya.
Ia menyebutkan seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Papalik di salah satu desanya ada PPDP yang memiliki KTP Tanjabbar dan yang bersangkutan telah mendata karyawan perusahaan di Kecamatan tersebut yang memiliki KTP luar Kabupaten Tanjabbar.
” Itu terjadi di Kecamatan Muara Papalik, ada karyawan perusahaan yang tak memiliki KTP Tanjabbar masuk coklit juga, yang mencoklit atau PPDP nya juga tak memiliki KTP Tanjabbar,” jelasnya. ( dul).









