KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO -Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ( Tanjabbar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar mulai mempersiapkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat 2020.
Skenario tersebut dipersiapkan sehubungan pendaftaran Bacalon pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 mendatang. KPU membatasi kehadiran masa pada tahapan tersebut.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabbar M. Taufiq, STr,mengatakan, untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup nantinya tidak sama dengan pendaftaran pada masa pemilu sebelumnya.
Ditahun ini pendaftaran bacalon dilakukan dengan penerapan protokol kesahatan COVID-19 sesuai PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020, KPU diwajibkan mensterilkan ruangan penerimaan syarat pencalonan.
“Karena dimasa pandemi dalam pelaksanannya betul-betul memenuhi protokol kesehatan,” Jelas Taufiq saat dihubungi radardesa.co Minggu (30/08).
Dikatakannya dalam pendaftaran nantinya, baik Cabup maupun Cawabup tidak diperkenankan untuk membawa massa yang banyak.
“Boleh didampingi tapi tidak diperkenankan membawa banyak massa, dalam PKPU Nomor 6 sudah diatur bahwa penyerahan syarat calon kepala daerah hanya dihadiri pihak yang berkepentingan seperti pasangan calon, Ketua dan Sekretaris Parpol dan LO atau penghubung,” katanya.
Mengenai keamanan selama pendaftaran di masa pandemi, Taufiq juga menegaskan sudah mengantisipasi pendukung calon bupati. Serta koordinasi dengan Gugus Tugas dan aparat Kepolisian.
Selain itu, KPU juga akan menyiapkan siaran Streming melalui kanal Youtube dan Website KPU, Streaming Facebook akun KPU bagi pendukung bisa menyaksikan siaran secara langsung.(dul)