KUALATUNGKAL, RADARDESA.CO – Hingga kini,baru sebanyak 8 dari 114 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah dapat melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II 2020.
“Sisanya sebanyak 106 desa lagi yang belum dapat melakukan pencairan DD tahap II tahun 2020,” ujar Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Marhalim, Senin, (21/09).
Menurut Marhalim, dari 114 desa tersebut sebanyak 8 desa baru hari ini diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Sisanya, 106 desa masih dalam tahap proses pelaporan.
” Saat kita proses berkas pengajuan yang lengkap yang belum lengkap kita tinggalin pencairannya,” ujarnya.
Dikatakannya,diharapkan kepada kepala desa agar segera melengkapi berkas persyaratan pencairan dana desa tahap II.
” Kita harapkan kades segera menyampaikan berkas persyaratan pencairan dana desa tahap II, jangan nunggu di surati terus dari dinas,” tegasnya.
Dikatakannya,untuk pencairan dana desa tahap II ini kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap 40 persen.
” Pencairan di Kabupaten Tanjabbar kan cuma dua kali, karena Tanjabbar mendapatkan reward pelaporan terbaik makanya pencairan cuma dua kali yakni 60 dan 40 persen. Saat ini kita cairkan yang 40 persen'”tuturnya.
Terpisah, terkait lambannya laporan kegiatan termasuk persyaratan pencairan dana desa tahap II ini, Kepala Desa Betara Kanan, Edi Arispianto mengatakan jika memang keterlambatan laporan adalah kesalahan desa, karena banyaknya kegiatan.
” Iya ini kesalahan kami lah, karena memang di desa banyak kegiatan sehingga ketika selesai kegiatan satu tak langsung kami buat laporan, sehingga SPJ tertunda,”ujarnya kepada radardesa.co.
Berikut 8 Desa yang sudah dapat melakukan pencairan Dana Desa tahap II
1. Desa Parit Bilal
2. Desa Teluk Pengkah
3. Desa Lampisi
4. Desa Sungai Papauh
5. Desa Pematang Balam
6. Desa Kempas Jaya
7. Desa Sungai Landak
8. Desa Betara Kanan
( dul).