KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Pasca pendaftaran di KPU Tanjung Jabung Barat Minggu (06/09, sebanyak 3 Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar yang mendaftar.
3 pasang tersebut pasangan Muklis – Supardi yang mendaftar pertama Jumat (04/09) dan Di hari terakhir pendaftaran di KPUD Tanjabbar, Minggu (6/9) ada dua pasangan calon yang mendaftar. Masing-masing paslon terlihat diarak ratusan massa hingga ke kantor KPUD Tanjabbar.
Komisioner KPU Tanjabbar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan M Taufik S Tr mengatakan bahwa berkas dokumen pendaftaran dari ketiga paslon telah lengkap.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen para paslon yang telah diserahkan ke KPU. Untuk selanjutnya, penetapan calon akan dilakukan pada 23 September 2020.
Menjelang penetapan pasangan calon, para pasangan calon akan melakukan tes kesehatan jasmani dan ruhani, termasuk pemeriksaan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“KPU sudah memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan kepada para pasangan calon. Pemeriksaan kesehatan ditetapkan di RS Raden Mattaher Jambi,” kata Taufik kepada radardesa.co.
Mengenai adanya sejumlah calon yang berstatus ASN maupun jabatan di DPRD, KPU meminta surat pengunduran resmi dari ASN maupun DPRD selambatnya diserahkan ke KPU lima hari setelah penetapan calon. Dan pemberhentian dari instansi yang terkait, selambatnya diterima KPU 30 hari sebelum hari pencoblosan ( 9 Desember 2020).
“Bagi calon yang ASN, harus sudah berhenti 30 hari sebelum pencoblosan, yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi terkait. Begitu juga dengan calon yang duduk di DPRD,” ujar Taufik.
Ditambahkan Taufik, dari ketiga pasangan calon, ada dua partai politik yang tidak ikut mendukung para paslon, secara resmi di KPU Tanjabbar. Kedua parpol tersebut adalah Partai Demokrat dan Partai Berkarya.(*)