TANJAB BARAT, Wartajambi.id – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta penyampaian Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bupati, Jumat (29/05/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., serta dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, hingga pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hamdani menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif guna melahirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Tanjung Jabung Barat,” ujar Hamdani.
Sebelum penyampaian nota pengantar oleh Bupati, rapat terlebih dahulu mendengarkan pemaparan Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan, terkait dua Raperda inisiatif DPRD.
Adapun dua Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050.
Menurut Jamal Darmawan, kedua Raperda tersebut disusun sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan serta pembangunan kependudukan jangka panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, dalam agenda yang sama, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan nota pengantar terhadap dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa pengajuan dua Ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan aturan yang lebih tinggi.
“Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, akuntabel, dan efektif, khususnya dalam pelayanan pemerintahan desa serta pengelolaan aset daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, revisi terhadap aturan pemerintahan desa diperlukan guna mendukung optimalisasi pelayanan publik hingga tingkat desa, sementara perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi serta akurasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh perhatian, mencerminkan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Barat. (Agn/*)







