KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H.Noor Setyo Budi melalui PLH Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Ir.Hamzah mengatakan, saat ini beberapa Desa mulai mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap II
“Untuk pencairan DD di Tanjabbar ada dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen, tahap dua 40 persen. Untuk penyaluran per tahapnya dibagi lagi menjadi tiga kali penyaluran, hal tersebut sesuai ketentuan dari Kementerian,” jelas Mario, Sabtu (12/9)
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian untuk penyaluran BLT DD pertahapnya dibagi menjadi 3 kali penyaluran yakni salur pertama 15 persen, salur kedua 15 persen dan salur tiga 15 persen. Namun di Kabupaten Tanjabbar penyaluran tetap 60 persen dan 40 persen, sebab Tanjabbar mendapatkan reward pencairan terbaik di Provinsi Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi.
“Jadi permohonan pencairan DD tahap II yang diminta oleh Pemdes tersebut untuk penyaluran pertamanya sebanyak 40 persen,” jelas dia.
Dikatakan, Mantan Camat Pengabuan ini proses pencairan terkendala aturan jika sebelumnya syarat pencairan laporan tahap 1,2 dan 3 tahun 2019 melalui aplikasi, tetapi ada aturan yang diminta KPPN, jika pemdes harus melengkapi laporan manual realisasi Dana Desa tahun 2019.
” Awalnya Pemdes sudah melengkapi semua laporan realisasi dana desa tahun 2019, tetapi ada regulasi baru dan KPPN meminta agar dalam pencairan Dana Desa tahap II tahun 2020 untuk memberikan laporan manual realisasi tahapn1,2 dan 3 tahun 2019, sehingga desa harus melengkapi ulang, ” ujarnya.
Namun demikian, katanya saat ini sudah ada 50 persen lebih desa yang telah melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2020 ini.
” Sekarang sudah 50 persen desa dari 114 desa di Tanjabbar
sudah melengkapi persyaratan, namun timbul kendala jaringan internet yang lemot untuk diinput dalam aplikasi, ” jelasnya.
Ia berharap, semoga penyaluran tahap kedua 40 persen 15 persen bisa selesai tersalurkan.
“Kita hanya merekomendasikan setiap permohonan pencairan oleh Desa ke BPKAD,” ujar kasi Fasilitasi Desa Dinas PMD Tanjabbar ini. (dul)