KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Teknis kampanye Pilkada Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) saat pandemi covid-19 akan diatur dalam PKPU 10 tahun 2020.
Komisioner KPUD Tanjabbar Divisi Sosialisasi Pendidikan dan SDM M.Ilyas mengatakan, perbedaan yang paling mencolok adalah soal kampanye tatap muka.
Dimana sebelumnya sampai 500 orang, saat pandemi covid-19 hanya 50-100 orang dengan mematuhi protokol covid-19.
“Hal yang membedakan kampanye saat musim pandemi covid-19 seperti saat ini ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi, sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020, tatap muka terbatas kalau sebelumnya maksimal 500 sekarang hanya 50 maksimal 100 orang,” kata Ilyas kepada radardesa.co Rabu (09/09).
Ilyas mengatakan, kampanye yang bisa diikuti sebanyak mungkin peserta adalah dengan cara daring atau melalui media aplikasi online.
“Hal lainnya mungkin yang paling terlihat adalah penambahan sosialisasi melalui alat peraga kampanye (APK), penampangan APK pasangan calon bisa mencapai 200 persen. Kalau dulu KPU misal menyediakan satu APK sekarang bisa dua,” katanya.
Ilyas mengatakan, kampanye terbuka akan dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember mendatang.
Dikatakannya, untuk jadwal kampanye rapat umum terbuka pihak KPU akan melakukan pertemuan terlebih dahulu.
“Pada intinya hampir sama dengan pelaksanaan kampanye sebelumnya, hanya saja saat pandemi covid-19 seperti saat ini ada penambahan aturan seperti, memperhatikan protokol covid-19 dan pengurangan jumlah peserta kampanye tatap muka,” katanya.
Menurutnya, protokol untuk menjaga jarak juga harus tetap diperhatikan saat menggelar kampanye tatap muka.
“Lebih detil soal pengawasan, nanti Bawaslu yang akan menjalankan prosesnya seperti apa,” katanya. (dul)