Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Keluarkan SE, Kemendagri Minta Pemda Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 hingga Tingkat Desa

18 September 2020
in Berita, Nasional
0
Positif Covid-19 Provinsi Jambi Tambah 2 Orang

FOTO : ilustrasi.ist

44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada gubernur dan bupati/wali kota No 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan, pembentukan satgas di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Dan (diharapkan) dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020)

Dia mengungkapkan pembentukan gubernur dan bupati/wali kota membentuk satgas sekaligus menjadi ketua satgas. Jabatan ini tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

BacaLainnya

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan

Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam

Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa

“Khusus kepada bupati/wali kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas memiliki beberapa tugas yakni melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan covid-19 di daerah. Kemudian menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.

“Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.

“Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tuturnya.(*).

Sumber : okezone.com

Tags: Covid-19

Related Posts

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan
Berita

Pemimpin Hadir untuk Rakyat: Bupati Tanjab Barat Kunjungi Warga yang Terlupakan

22 Mei 2025
2
Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam
Berita

Dukung UMKM Bangkit, Bupati Tanjab Barat Beri Bantuan Gerobak dan Modal untuk Warga Bram Itam

22 Mei 2025
3
Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa
Berita

Dorong Digitalisasi dan SDM Unggul, Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Dinamika Bangsa

22 Mei 2025
4
Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan dan Semangat untuk Korban Longsor
Berita

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan dan Semangat untuk Korban Longsor

21 Mei 2025
3
Dorong SDM Unggul, Pemkab Tanjab Barat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ibnu Sina
Berita

Dorong SDM Unggul, Pemkab Tanjab Barat Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Ibnu Sina

21 Mei 2025
2
Wabup Tanjab Barat Gaungkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Hadapan Menteri Bappenas
Berita

Wabup Tanjab Barat Gaungkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Hadapan Menteri Bappenas

21 Mei 2025
3
Next Post
Mendes: Desa Bisa Menjadi Panutan Dunia untuk Implementasi SDGs

Mendes: Desa Bisa Menjadi Panutan Dunia untuk Implementasi SDGs

Inovatif ! Desa Ini Berdayakan Warganya Membuat Kursi dari Sampah

Inovatif ! Desa Ini Berdayakan Warganya Membuat Kursi dari Sampah

Ramuan Daun Sungkai Obat Covid-19?  Ini Hasil Penelitian Unja

Ramuan Daun Sungkai Obat Covid-19? Ini Hasil Penelitian Unja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14287 shares
    Share 5715 Tweet 3572
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8868 shares
    Share 3547 Tweet 2217
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    7930 shares
    Share 3172 Tweet 1983
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD