JAKARTA,RADARDESA.CO – Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada gubernur dan bupati/wali kota No 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan, pembentukan satgas di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Dan (diharapkan) dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020)
Dia mengungkapkan pembentukan gubernur dan bupati/wali kota membentuk satgas sekaligus menjadi ketua satgas. Jabatan ini tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
“Khusus kepada bupati/wali kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas memiliki beberapa tugas yakni melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan covid-19 di daerah. Kemudian menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
“Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.
“Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tuturnya.(*).
Sumber : okezone.com