Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah

ASN tak Netral Pilkada, Sanksi Tegas Menunggu

14 Oktober 2020
in Berita Daerah, Tanjab Barat
0
ASN tak Netral Pilkada, Sanksi Tegas Menunggu

Sekda Tanjabbar Ir.H.Agus Sanusi saat memimpin langsung ikrar ASN netral dalam pilkada

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan netral dan dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, jelas akan dikenai sanksi.

Untuk menghindari adanya upaya dukung mendukung ASN ini, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)dalam lingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat menggelar Apel Ikrar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, rabu (14/10).

Dalam ikrar yang dibaca ada 4 poin yang menjadi janji sekaligus komitmen penting dari seluruh ASN dan Non ASN dalam gelaran pilkada 2020. Pemkab juga siap mendukung KPU dan Panwaslu demi keberlangsungan pilkada yang damai dan demokratis.

Sekda H. Agus Sanusi saat ditemui setelah Apel Ikrar Netralitas ASN berharap seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Tanjab Barat komit dengan ikrar yang telah di baca. Semua poin-poin dalam ikrar agar dilaksanakan sehingga seluruh aparatur pemkab tidak ada yang tersandung kasus hukum.

BacaLainnya

Kota Jambi Dapat Kuota Ribuan Guru PPPK

Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti

5.052 Warga Kota Jambi Terima BST melalui Kantor Pos

“Apel Ikrar Netralitas ASN ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tanjab Barat untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2020. Saya harap seluruh ASN dan Non ASN komit dengan ikrar yang telah dibaca. Jadi jangan ada yang menyebar berita bohong, memihak salah satu pasangan calon dan juga bijak dalam menggunakan media sosial,” harap Sekda.

Menurut Agus, tentunya ia sebagai pejabat yang ditunjuk yang juga selaku pembina ASN, tentunya akan selalu mengingatkan kepada ASN untuk netral dengan mematuhi rambu-rambu netralitas.

“Kalaupun ada yang melanggar, jelas ada ketentuan dan aturan yang harus diikuti. Jika melanggar pastinya akan ada sanksi,” tegasnya.

Tambah Agus, yang jelas para ASN ini sudah dewasa dan tentu tahu mana yang dilanggar dan mana yang tidak melanggar.

“Ketentuan dan aturan sudah jelas, sanksinya ada. Oleh karena itu, patuhi aturan dan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi ASN dan Non ASN yang ditemukan tidak netral Sekda akan bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.

“Bagi ASN dan Non ASN yang tidak netral serta mendapat laporan dari berbagai pihak akan kita tindak sesuai tingkat kesalahannya. Sudah ada aturan yang tegas mulai dari SKB 5 Kepala Lembaga tentang Netralitas, UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tutup Sekda. (dul).

Tags: ASNTanjab Barat

Related Posts

Kota Jambi Dapat Kuota Ribuan Guru PPPK
Berita Daerah

Kota Jambi Dapat Kuota Ribuan Guru PPPK

15 Januari 2021
181
Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti
Berita Daerah

Kapolres Bungo Tinjau Serta Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Dusun Tanjung Menanti

14 Januari 2021
996
5.052 Warga Kota Jambi Terima BST melalui Kantor Pos
Berita Daerah

5.052 Warga Kota Jambi Terima BST melalui Kantor Pos

13 Januari 2021
551
Tingginya Curah Hujan, Sungai Jujuhan dan Batang Asam Meluap
Berita Daerah

Tingginya Curah Hujan, Sungai Jujuhan dan Batang Asam Meluap

13 Januari 2021
783
Bupati Tanjabbar tak Masuk Daftar di Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Berita Daerah

Bupati Tanjabbar tak Masuk Daftar di Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

12 Januari 2021
854
Bongkar Muat, Toko Bangunan di Cadika Ganggu Pengguna Jalan
Berita Daerah

Bongkar Muat, Toko Bangunan di Cadika Ganggu Pengguna Jalan

12 Januari 2021
545
Next Post
Sebagai Tolak Ukur Perekonomian, Muklis-Supardi Siap Wujudkan Jalan Desa yang Mulus

Sebagai Tolak Ukur Perekonomian, Muklis-Supardi Siap Wujudkan Jalan Desa yang Mulus

Romi: Kalau Tidak Ada Kejadian Luar Biaso Haris-Sani Jadi Gubernur

Romi: Kalau Tidak Ada Kejadian Luar Biaso Haris-Sani Jadi Gubernur

HOAX ! Akun RI Dukung Paslon Nomor Urut 1: Itu Akun Palsu

HOAX ! Akun RI Dukung Paslon Nomor Urut 1: Itu Akun Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    1571 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Mendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Seorang Dokter di Bungo Meninggal Dunia setelah dinyatakan positif covid-19

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD