“Lima layanan konvergensi stunting ini menjadi kewenangan desa dalam konvergensi pencegahan stunting, regulasinya merujuk pada Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tentang penggunaan Dana Desa, dan sejumlah regulasi lainnya,” jelasnya.
Ketiga dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting, Pemerintah desa berperan memastikan pendataan dan pemantauan terhadap pelayanan yang diperoleh sasaran 1000 HPK dan kondisi unit layanan yang ada di Desa. secara teknis Pendataan dan pemantauan tersebut kata dia, dilakukan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibantu oleh tim Rumah Desa Sehat (RDS) yang sebelumnya telah dibentuk dan di SK-kan oleh Desa.
Keempat, dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting, Pemerintah desa berkewajiban memastikan Dana Desa (DD) untuk dialokasikan mendukung kegiatan pembiyaan dalam konvergensi penurunan dan pencegahan stunting melalui APBDesa tahun 2021 baik dukungan kegiatan intervensi gizi sfesifik maupun intervensi gizi sensitif.
“Dukungan tersebut bisa melalui kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dukungan pembiayaan tenaga dan alat kelengkapan dan kebutuhan lainnya dengan tetap mengacu pada Juknis kegiatan yang menjadi kewenangan desa,” paparnya.
Pria kelahiran Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut menyampaikan, agar dukungan Dana Desa (DD) menjadi lebih efektif, efisien dan berdampak langsung terhadap sasaran, maka dalam proses perencanaan dan penganggarannya harus terlebih dahulu dilakukan dengan baik, melalui proses diskusi grup terarah (FGD) dan Rembuk Stunting tingkat Desa yang didalamnya melibatkan KPM, tim Rumah Desa Sehat, Pemerintah Desa, BPD, serta pihak terkait lainnya serta menjadi salah satu dasar penyusunan laporan dokumen konvergensi pencegahan stunting desa yang menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa.
“Idealnya kegiatan rembuk stunting ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan Musdes RKP Desa, dengan begitu diharapkan dukungan Dana Desa yang dialokasikan tersebut bisa lebih efektif dan dampaknya benar-benar bisa memacu percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Desa,” katanya, sembari menyebut bahwa tim Rumah Desa yang dimaksud antara lain terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, Bidan Desa, ahli/petugas gizi dan sanitarian, pengelola dan guru PAUD, tim penggerak PKK, Pamsimas dan lembaga atau unit lainnya yang terkait yang ada di Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim juga menyampaikan bahwa dalam kaitan pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di desa, saat ini Kementerian Desa telah melakukan terobosan dalam hal memotret pelaksanaan kegiatan dan menghitung tingkat skor konvergensi desa dengan menyiapkan aplikasi Human Development Worker (eHDW) yang dalam penggunaannya dilakukan oleh KPM setiap desa.
“Aplikasi Ini memang dirancang dan berfungsi untuk memantau keterpaduan aksi penurunan dan pencegahan stunting di desa, aplikasi ini menjadi big data integrasi data Indeks Desa Membangun (IDM), ePPGBM, dan eHDW,” paparnya.
Secara teknis kata dia, KPM melakukan input data di Desa, kemudian terkoneksi dan bisa di monitor di Dashboard Kabupaten serta terkoneksi dengan Kementerian Desa dan terkoneksi ke aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan RI. “Saat ini 114 Desa di Kabupaten Tanjabbar sedang melakukan proses input data tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap pelaksanaan konvergensi penurunan dan pencegahan stunting, khususnya yang menjadi peran desa mendapat apresiasi dan dukungan dari semua pihak demi melahirkan dan menyiapkan generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas.
“Insya Allah dengan tugas-tugas kenabian dalam upaya konvergensi penurunan dan pencegahan stunting yang dilakukan semua pihak saat ini bisa melahirkan generasi yang sehat, cerdas dan berkualitas,” jelasnya.
Lukman menambahkan, dalam mendorong peran desa dalam konvergensi penurunan dan pencegahan stunting, pemerintah desa dapat berkoordinasi dan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa (PDP/PDTI) dan Pendamping Lokal Desa di desa masing-masing.
“Keberadaan Tenaga Pendamping Profesional ini memiliki andil besar dan berperan aktif dalam melakukan fasilitasi dan pendampingan di desa dalam mendorong percepatan konvergensi penurunan dan pencegahan stunting. Jadi jangan sungkan-sungkan, silahkan pak Kades berkoordinasi dengan TPP di wilayah masing-masing, khususnya yang berkaitan dengan peran desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjabbar, Darmaileny menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersama-sama melakukan percepatan konvergensi penurunan dan pencegahan stunting, mengingat Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020 ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten Lokus stunting.
Ia mengingatkan agar Pemerintah desa mengikuti mekanisme, alur tahapan serta mempedomani aturan dan regulasi yang telah ada. Secara teknis Desa dapat mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di wilayah masing-masing untuk membantu desa dalam pelaksanaan percepatan konvergensi penurunan dan pencegahan stunting di desa .
Sebagai wujud keseriusan Pemkab Tanjabbar, kata dia, pihaknya akan memonitor secara langsung kegiatan-kegiatan di desa, khususnya terkait dengan percepatan kegiatan konvergensi stunting di desa. Ia juga menyampaikan agar pemerintah desa memberikan perhatian dan dukungan kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan tim Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai mitra strategis Pemerintah desa dalam konvergensi pencegahan stunting, khususnya yang menjadi peran desa. diharapkan dengan dukungan dan apresiasi positif Pemerintah desa dapat menjadi motivasi bagi KPM dan RDS dalam melaksanakan tugasnya. (dul).