Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Mendes Surati Kades untuk Antisipasi Bencana Desa

20 Oktober 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
0
Menteri Desa Imbau Agar Sisa Dana Desa Digunakan untuk Program PKTD

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyurati kepala desa (kades) dan perangkatnya di seluruh Indonesia perihal antisipasi bencana angin, banjir, dan longsor. Surat dengan nomor 2813/PDU.02.02/X/2020 itu mewajibkan kades dan perangkatnya untuk melakukan beberapa langkah terkait antisipasi bencana di desa.

Pertama, membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat/memperbarui tanda jalur evakuasi, dll, dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kedua, mendata warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lain-lain.

Ketiga, menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi. Keempat, penanganan korban bencana harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, serta hindari kerumunan.

Kelima, segera melaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana di desa. Keenam, dana desa dapat digunakan untuk mendanai berbagai langkah antisipasi maupun penanganan bencana.

BacaLainnya

Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pemkab Tanjab Barat Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pererat Silaturahmi Ramadan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadan Universitas Jambi di Kuala Tungkal

Safari Ramadan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

Adapun mekanisme pemanfaatan dana desa melalui keputusan musyawarah desa, termasuk penggunaannya untuk bencana. Misalnya penggunaan untuk pra bencana, yaitu pada mitigasi seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan, dan pembangunan jalur evakuasi.

Lalu saat bencana atau tanggap darurat, seperti evakuasi, pengungsian dan dapur umum, misalnya dana desa untuk membeli tenda pengungsian, selimut dan lain-lain. Kemudian dana desa juga bisa digunakan untuk pascabencana, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi, misalnya membangun fasilitas yang roboh.

Selain itu, Kemendes PDTT akan mengolah dan menyajikan informasi cuaca ekstrem melalui web https://kemendesa.go.id. Tim Sapa Desa Kemendes PDTT menyampaikan peringatan dini adanya angin kencang, hujan lebat, dan banjir yang bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).(mul/ega).

Artikel ini sudah terbit di detik.com dengan judul Daftar Instruksi Mendes ke Kades untuk Antisipasi Bencana Desa

Tags: bencanaNasional

Related Posts

Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pemkab Tanjab Barat Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial
Berita

Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pemkab Tanjab Barat Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial

7 Maret 2026
9
Pererat Silaturahmi Ramadan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadan Universitas Jambi di Kuala Tungkal
Berita

Pererat Silaturahmi Ramadan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadan Universitas Jambi di Kuala Tungkal

6 Maret 2026
6
Safari Ramadan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat
Berita

Safari Ramadan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

6 Maret 2026
10
Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan di Senyerang, Bantuan untuk Masjid hingga Anak Stunting Disalurkan
Berita

Pemkab Tanjab Barat Gelar Safari Ramadan di Senyerang, Bantuan untuk Masjid hingga Anak Stunting Disalurkan

6 Maret 2026
7
Safari Ramadan di Rantau Badak Lamo, Katamso Serahkan Bantuan untuk Yatim, Lansia, dan Dhuafa
Berita

Safari Ramadan di Rantau Badak Lamo, Katamso Serahkan Bantuan untuk Yatim, Lansia, dan Dhuafa

4 Maret 2026
6
Safari Ramadan di Penyabungan, Katamso Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi
Berita

Safari Ramadan di Penyabungan, Katamso Salurkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi

3 Maret 2026
9
Next Post
Al Haris: Kedepan Kita Dorong Ponpes Berbasis SMK

Al Haris: Kedepan Kita Dorong Ponpes Berbasis SMK

Di Tebing Tinggi, Al Haris Perkenalkan Istrinya, Ini Mantan Pacar Saya, Wong Deso

Di Tebing Tinggi, Al Haris Perkenalkan Istrinya, Ini Mantan Pacar Saya, Wong Deso

Menteri Desa : UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

Bonus Demografi Jadi Kesempatan Akselerasi Pembangunan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14343 shares
    Share 5737 Tweet 3586
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11650 shares
    Share 4660 Tweet 2913
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8891 shares
    Share 3556 Tweet 2223
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8628 shares
    Share 3451 Tweet 2157
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7752 shares
    Share 3101 Tweet 1938
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD