Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Mendes Surati Kades untuk Antisipasi Bencana Desa

20 Oktober 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
0
Menteri Desa Imbau Agar Sisa Dana Desa Digunakan untuk Program PKTD

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyurati kepala desa (kades) dan perangkatnya di seluruh Indonesia perihal antisipasi bencana angin, banjir, dan longsor. Surat dengan nomor 2813/PDU.02.02/X/2020 itu mewajibkan kades dan perangkatnya untuk melakukan beberapa langkah terkait antisipasi bencana di desa.

Pertama, membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat/memperbarui tanda jalur evakuasi, dll, dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kedua, mendata warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lain-lain.

Ketiga, menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi. Keempat, penanganan korban bencana harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, serta hindari kerumunan.

Kelima, segera melaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana di desa. Keenam, dana desa dapat digunakan untuk mendanai berbagai langkah antisipasi maupun penanganan bencana.

BacaLainnya

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

Adapun mekanisme pemanfaatan dana desa melalui keputusan musyawarah desa, termasuk penggunaannya untuk bencana. Misalnya penggunaan untuk pra bencana, yaitu pada mitigasi seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan, dan pembangunan jalur evakuasi.

Lalu saat bencana atau tanggap darurat, seperti evakuasi, pengungsian dan dapur umum, misalnya dana desa untuk membeli tenda pengungsian, selimut dan lain-lain. Kemudian dana desa juga bisa digunakan untuk pascabencana, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi, misalnya membangun fasilitas yang roboh.

Selain itu, Kemendes PDTT akan mengolah dan menyajikan informasi cuaca ekstrem melalui web https://kemendesa.go.id. Tim Sapa Desa Kemendes PDTT menyampaikan peringatan dini adanya angin kencang, hujan lebat, dan banjir yang bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).(mul/ega).

Artikel ini sudah terbit di detik.com dengan judul Daftar Instruksi Mendes ke Kades untuk Antisipasi Bencana Desa

Tags: bencanaNasional

Related Posts

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam
Berita

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Batang Asam

13 April 2026
16
Berita

12 April 2026
10
BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up
Berita

BPK Temukan Selisih Harga BBM, Sekda Pastikan Tidak Ada Mark Up

9 April 2026
42
Bupati Anwar Sadat Pantau TKA, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Pantau TKA, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tanjab Barat

9 April 2026
13
Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Konsolidasi Tanah, 71 Sertifikat Dibagikan
Berita

Pemkab Tanjab Barat Tuntaskan Konsolidasi Tanah, 71 Sertifikat Dibagikan

8 April 2026
16
Hadapi Agenda Besar, Polres Tanjab Barat Matangkan Kemampuan Dalmas
Berita

Hadapi Agenda Besar, Polres Tanjab Barat Matangkan Kemampuan Dalmas

8 April 2026
18
Next Post
Al Haris: Kedepan Kita Dorong Ponpes Berbasis SMK

Al Haris: Kedepan Kita Dorong Ponpes Berbasis SMK

Di Tebing Tinggi, Al Haris Perkenalkan Istrinya, Ini Mantan Pacar Saya, Wong Deso

Di Tebing Tinggi, Al Haris Perkenalkan Istrinya, Ini Mantan Pacar Saya, Wong Deso

Menteri Desa : UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

Bonus Demografi Jadi Kesempatan Akselerasi Pembangunan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8896 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD