Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita

Mendes Surati Kades untuk Antisipasi Bencana Desa

20 Oktober 2020
in Berita, Kabar Desa, Nasional
0
Menteri Desa Imbau Agar Sisa Dana Desa Digunakan untuk Program PKTD

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,RADARDESA.CO – MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyurati kepala desa (kades) dan perangkatnya di seluruh Indonesia perihal antisipasi bencana angin, banjir, dan longsor. Surat dengan nomor 2813/PDU.02.02/X/2020 itu mewajibkan kades dan perangkatnya untuk melakukan beberapa langkah terkait antisipasi bencana di desa.

Pertama, membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat/memperbarui tanda jalur evakuasi, dll, dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Kedua, mendata warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lain-lain.

Ketiga, menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi. Keempat, penanganan korban bencana harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan, serta hindari kerumunan.

Kelima, segera melaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana di desa. Keenam, dana desa dapat digunakan untuk mendanai berbagai langkah antisipasi maupun penanganan bencana.

BacaLainnya

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

Adapun mekanisme pemanfaatan dana desa melalui keputusan musyawarah desa, termasuk penggunaannya untuk bencana. Misalnya penggunaan untuk pra bencana, yaitu pada mitigasi seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan, dan pembangunan jalur evakuasi.

Lalu saat bencana atau tanggap darurat, seperti evakuasi, pengungsian dan dapur umum, misalnya dana desa untuk membeli tenda pengungsian, selimut dan lain-lain. Kemudian dana desa juga bisa digunakan untuk pascabencana, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi, misalnya membangun fasilitas yang roboh.

Selain itu, Kemendes PDTT akan mengolah dan menyajikan informasi cuaca ekstrem melalui web https://kemendesa.go.id. Tim Sapa Desa Kemendes PDTT menyampaikan peringatan dini adanya angin kencang, hujan lebat, dan banjir yang bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).(mul/ega).

Artikel ini sudah terbit di detik.com dengan judul Daftar Instruksi Mendes ke Kades untuk Antisipasi Bencana Desa

Tags: bencanaNasional

Related Posts

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat
Berita

Bawa Arakan Sahur ke Dunia Robotika, Finalis IRIFair 2026 Dapat Dukungan Pemkab Tanjab Barat

16 September 2026
9
Berita Daerah

15 September 2026
11
Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring
Berita Daerah

Kualitas Udara Tanjabbar Sangat Tidak Sehat, Sekolah Mulai Daring

15 September 2026
30
Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak
Berita

Keringanan PKB 2026 Disosialisasikan, Pemkab Tanjab Barat Siap Dorong Partisipasi Wajib Pajak

14 September 2026
11
Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur
Berita Daerah

Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Bawa Bantuan dan Janji Perhatian untuk Infrastruktur

11 September 2026
13
Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita Daerah

Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Anwar Sadat Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

11 September 2026
13
Next Post
Al Haris: Kedepan Kita Dorong Ponpes Berbasis SMK

Al Haris: Kedepan Kita Dorong Ponpes Berbasis SMK

Di Tebing Tinggi, Al Haris Perkenalkan Istrinya, Ini Mantan Pacar Saya, Wong Deso

Di Tebing Tinggi, Al Haris Perkenalkan Istrinya, Ini Mantan Pacar Saya, Wong Deso

Menteri Desa : UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

Bonus Demografi Jadi Kesempatan Akselerasi Pembangunan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14423 shares
    Share 5769 Tweet 3606
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11905 shares
    Share 4762 Tweet 2976
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8972 shares
    Share 3589 Tweet 2243
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8939 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7853 shares
    Share 3141 Tweet 1963
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD