Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Opini

Implementasi Kebijkan Fase Normal Baru di Indonesia dan Thailand

Oleh Siti Maidina Herdiyanti*

16 November 2020
in Opini
0
Implementasi Kebijkan Fase Normal Baru di Indonesia dan Thailand
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandemi Covid-19 telah melanda kehidupan masyarakat dunia setidaknya 8 bulan terakhir dan sebagian besar negara sudah memutuskan untuk melakukan pelonggaran atau membuka pembatasan (lockdown) demi menghidupkan kembali perekonomian negara dan masyarakat dengan ketentuan protokol kesehatan.

Hal ini akrab kita kenal dengan istilah era new normal atau kehidupan fase normal baru yang mewajibkan kita menggunakan masker, menjaga jarak minimal 2 meter, mencuci tangan, dan pengecekan suhu badan sebelum memasuki tempat umum atau tempat kerja.

Singkatnya, fase normal baru adalah perubahan perilaku masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Pada tahap implementasinya, kebijakan ini sejatinya banyak menimbulkan polemik di masyarakat karena di satu sisi dianggap akan meningkatkan kasus Covid-19 dan sisi lainnya untuk menyelamatkan kerentanan sosial dan ekonomi mayarakat.

BacaLainnya

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

Lantas seberapa efektifkah jalannya kebijakan fase normal baru untuk menahan laju penyebaran Covid-19 dan memulihkan perekonomian? Mari kita menganalisis implementasinya dengan teori the rule of law dalam kajian komparatif antara Indonesia dan Thailand dimana kedua negara ini tercatat sejak Juni secara resmi telah memberlakukan fase normal baru hingga hari ini.

Indonesia

Di Indonesia, implementasi kebijakan fase normal apabila ditinjau dari sisi the rule of law tertuang dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kebijakan fase normal baru menjadi langkah lanjutan yang diambil oleh pemerintah Indonesia setelah sebelumnya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di sejumlah daerah.

Merujuk pada aturan organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO), maka kebijakan fase normal baru dapat diambil apabila transmisi Covid-19 telah terkontrol dan masyarakat ikut berperan dan diberdayakan.

Sayangnya, aturan WHO tersebut tidak menjadi dasar acuan penegakkan aturan fase normal baru di Indonesia karena sejak kasus pertama Covid-19 pada bulan Maret hingga saat ini Indonesia tercatat masih mengalami angka kenaikan yang tinggi hingga kisaran 4000-5000 per hari.

Indonesia tercatat sebagai negara peringkat pertama di Asia Tenggara dengan total kasus positif pada 14 November sebanyak 463.007 dan jumlah yang meninggal sebanyak 15.148 orang.

Alasan utama pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan fase normal baru ialah untuk menahan kemerosotan ekonomi yang jauh lebih buruk, mengingat kebijakan PSBB sebelumnya menyebabkan 2.084.593 pekerja dirumahkan dan terkena PHK (Data Kemenaker pada Juni 2020).

Selanjutnya, penegakan hukum fase normal baru di Indonesia dilakukan melalui operasi yustisi yang melibatkan kesatuan TNI dan Poltri untuk mendisiplinkan perubahan prilaku masyarakat.

Sayangnya pula, operasi yustisi ini hanya mampu untuk menjaring pelanggaran hukum namun tidak berhasil mempengharui perubahan prilaku masyarakat yang partisipatif dan kolektif.

Kita dapat lihat dari operasi yustisi yang digelar di seluruh Indonesia pada 14 -18 Oktober 2020 terjaring pelanggaran protokol kesehatan yang tinggi sebanyak 7.5 juta kali dengan denda mencapai Rp 4 miliar.

Selain itu, survei AC Nielsen yang bekerja sama dengan UNICEF pada 6 kota besar di Indonesia juga menunjukkan bahwa hanya 31,5 persen masyarakat yang melakukan perilaku 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan), 36 persen melakukan dua dari perilaku 3M, 23,2 persen melakukan 1 dari perilaku 3M, dan 9,3 persen yang tidak melakukan prilaku 3M sama sekali.

Berdasarkan ulasan diatas, maka dapat kita ketahui bahwa penegakkan aturan (the rule of law) dalam implementasi kebijakan fase normal baru di Indonesia tidak berdampak signifikan menekan angka penyebaran Covid-19 dan tidak pula efektif menghasilkan perubahan prilaku masyarakat.

Thailand
Sementara implementasi kebijakan fase normal baru di Thailand apabila ditinjau dari aspek the rule of law merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya pemerintah Thailand memberlakukan lockdown (pembatasan wilayah) yang menghantam keras aktvitas ekonomi Thailand.

Akibat lockdown, pada kuartal II-2020 lalu, ekonomi Thailand tercatat minus 12,2% dan menjadi angka kontraksi penurunan paling tajam di Thailand sejak krisis finansial melanda Asia pada akhir 1990-an.

Tentunya sejalan dengan Indonesia, kebijakan fase normal baru diambil oleh pemerintah Thailand sebagai respon untuk mengatasi dampak ekonomi yang menurun tajam. Namun perbedaannya, transmisi Covid-19 di Thailand telah dapat terkontrol sejak pertengahan Mei lalu.

Laporan angka kasus baru di Thailand setiap harinya hanya berkisar 3-10 kasus dan berasal dari kedatangan warga asing. Total kasus positif di Thailand pada 14 November tercatat 3.750 dengan total kematian 60 orang. Hal ini menunjukkan perbedaan angka transmisi yang sangat jauh dari Indonesia yang masih terus naik.

Selanjutnya, implementasi kebijakan fase normal baru di Thailand diketahui berjalan efektif karena tingginya kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.

Di Thailand, tidak ditemukan tingginya angka penjaringan pelanggaran protokol kesehatan dan bahkan pemerintah Thailand berhasil mengerahkan lebih dari 1 juta relawan kesehatan untuk memantau pergerakan masyarakat hingga mengawasi warga yang dikarantina.

WHO mencatat bahwa Thailand merupakan salah satu contoh negara yang baik dalam menangani krisis Covid-19 di kawasan Asia-Pasifik.

Berdasarkan ulasan diatas, maka dapat kita nilai bahwa penegakkan aturan (the rule of law) dalam implementasi kebijakan fase normal baru di Thailand berdampak signifikan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan berjalan efektif bahkan berhasil mendorong perubahan prilaku masyarakat Thailand yang partisipatif, kolektif dan kolaboratif.

Kesimpulan
Kunci kesuksesan fase normal baru sejatinya harus diwujudkan dari upaya kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus dapat menegakkan aturan dengan sebaik-baiknya yang berkorelasi untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menaatinya sehingga penyebaran Covid-19 dapat melamban dan secara bertahap memulihkan keadaan perekonomian negara dan masyarakat.

Fase normal baru di Indonesia masih belum dapat dikatakan berjalan efektif, karena selama lima bulan kebijakan ini masih belum mampu menggeliatkan kembali sektor UMKM, pariwisita hingga pendidikan. Sebaliknya, fase normal baru di Thailand berlangsung dengan efektif dimana kini Thailand sudah mampu menggeliatkan kembali aktivitas sektor UMKM, pariwisata dan pendidikannya.

Apakah ada evaluasi dan terobosan yang akan dilakukan pemerintah Indonesia dalam fase normal baru ini? Mari kita nantikan dan tinjau selanjutnya.

*)Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Tags: Covid-19

Related Posts

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba
Opini

Opini : Cerdas Memilih, Kunci Pemimpin Berintegritas dan Bebas Narkoba

23 November 2024
20
Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi
Opini

Kemenangan Haris-Sani: Elektabilitas, Kampanye Akbar dan Dukungan Tokoh Politik di Pilgub Jambi

22 November 2024
22
Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik
Opini

Hoax dan Pembodohan Terstruktur, Taktik Panik dan Manipulasi dalam Pertarungan Politik

21 November 2024
31
Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah
Opini

Al Haris dan Abdullah Sani Kolaborasi Strategis antara Birokrasi dan Dakwah

20 November 2024
32
Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional
Opini

Opini : Penolakan Cagub Narkoboy, Ironi Bagi Jambi yang Berjuang Melawan Narkoba di Tengah Komitmen Nasional

19 November 2024
423
Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris
Opini

Opini : Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

18 November 2024
620
Next Post
Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya

Apa Itu Desa Ramah Perempuan? Ini Penjelasannya

Mendes Sebut PKTD Diprediksi Mampu Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja

10 Ribu Desa Tertinggal Ditarget Jadi Berkembang Selama 2020-2024

Pastikan Pilkada Tanjabbar Sesuai Aturan, 760 Pengawas TPS Dilantik

Pastikan Pilkada Tanjabbar Sesuai Aturan, 760 Pengawas TPS Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14394 shares
    Share 5758 Tweet 3599
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8918 shares
    Share 3567 Tweet 2230
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8873 shares
    Share 3549 Tweet 2218
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7784 shares
    Share 3114 Tweet 1946
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD