Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Berita Berita Daerah Bungo

5 Orang Pengedar Uang Palsu Di Bungo dibekuk Polisi

14 Desember 2020
in Bungo
0
5 Orang Pengedar Uang Palsu Di Bungo dibekuk Polisi
309
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARABUNGO, RADARDESA.CO – Unit Tipidter Polres Bungo berhasil membekuk 5 orang pelaku pengedar uang palsu (Upal). Hal ini disampaikan saat jumpa Pers di Mapolres, Senin (14/12/2020).

Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK dan dihadiri Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recki Agustoni, S.Tr.K

Mengatakan bahwa 5 orang Tersangka yang diamankan merupakan Pelaku tindak pidana Peredaran Uang Palsu yang nekat berbelanja di kawasan Simpang 4 Pasar Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Kelima tersangka, 2 diantaranya warga Bungo berinisial AS dan AW dan tiga lainnya warga Kabupaten Merangin berinisial S, IA, dan Z.

BacaLainnya

Jika RH “Nyiram” di Bungo, Warga : Duit Kami Ambek Tapi Milih Haris-Sani

Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI, Ini Sederet Tokoh Jambi yang Hadiri Kampanye Akbar Haris-Sani di Bungo

Tim Cagub Jambi RH di Bungo Ngamuk, Diduga RH Tak Tepati Janji

“Polres Bungo telah menetapkan kelima nya sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100 ribu,” ujar Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Luthfi, S.I.K.

Selain uang pecahan Rp 100.000 yang diamankan, ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2 buah penggaris warna silver, 2 buah pisau carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam, dan Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor merk PCX warna merah drop.

Selanjutnya, Kapolres Bungo menjelaskan lima tersangka ini yang mana hendak belanja menggunakan uang palsu di Simpang 4 Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Mengetahui dari masyarakat setempat, bahwa ada orang laki-laki berbelanja dengan menggunakan uang palsu.

Lalu Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal langsung mendatangkan TKP dan mengamankan 2 Orang Pelaku tersebut Yakni Berinisial AS dan AW pada hari selasa (02/12/2020) sekira pukul 14:00 wib,

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal Berkoordinasi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo Dan Tim Spartan Polres Bungo, mengejar Para Pelaku lagi, al Hasil petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi yakni S, IA, dan Z di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin pada hari rabu (02/12/2020) sekira pukul 20:30 wib.

Atas perbuatannya kelima Tersangka meringkuk di sel Tahanan Mapolres Bungo.

“Pelaku ini sudah kita amankan. Mereka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menyimpan. Dan bagi yang mengedarkan uang palsu maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Irw)

Tags: Kriminal

Related Posts

Jika RH “Nyiram” di Bungo, Warga : Duit Kami Ambek Tapi Milih Haris-Sani
Berita

Jika RH “Nyiram” di Bungo, Warga : Duit Kami Ambek Tapi Milih Haris-Sani

26 November 2024
17
Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI, Ini Sederet Tokoh Jambi yang Hadiri Kampanye Akbar Haris-Sani di Bungo
Berita

Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi-Anggota DPR RI, Ini Sederet Tokoh Jambi yang Hadiri Kampanye Akbar Haris-Sani di Bungo

26 November 2024
20
Tim Cagub Jambi RH di Bungo Ngamuk, Diduga RH Tak Tepati Janji
Berita

Tim Cagub Jambi RH di Bungo Ngamuk, Diduga RH Tak Tepati Janji

7 Oktober 2024
27
Partai Demokrat Targetkan 70 Persen Kemenangan Hari-Sani di Bungo
Berita

Partai Demokrat Targetkan 70 Persen Kemenangan Hari-Sani di Bungo

6 Oktober 2024
11
Jelang Pilrio 15 Juni Mendatang, 124 Calon Rio di Bungo Menandatangani Ikrar Deklarasi Damai
Bungo

Jelang Pilrio 15 Juni Mendatang, 124 Calon Rio di Bungo Menandatangani Ikrar Deklarasi Damai

6 Juni 2022
58
Station Oksigen Asiah Intin Energi di Bungo Diresmikan
Bungo

Station Oksigen Asiah Intin Energi di Bungo Diresmikan

17 Maret 2022
64
Next Post
Hitungan PKB Haris-Sani Menang 1,3 Persen, Sekretaris PKB : Kita Kawal Terus Suara di KPU

Hitungan PKB Haris-Sani Menang 1,3 Persen, Sekretaris PKB : Kita Kawal Terus Suara di KPU

Giliran Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Berikan Ucapan Selamat Kemenangan Haris-Sani

Giliran Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Berikan Ucapan Selamat Kemenangan Haris-Sani

Musri : Masyarakat Butuh Gubernur dengan Fisik Prima, Jadi Harus yang Muda

Pilkada dan Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14370 shares
    Share 5748 Tweet 3593
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11730 shares
    Share 4692 Tweet 2933
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8904 shares
    Share 3562 Tweet 2226
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8768 shares
    Share 3507 Tweet 2192
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7766 shares
    Share 3106 Tweet 1942
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD