MUARABUNGO, RADARDESA.CO – Unit Tipidter Polres Bungo berhasil membekuk 5 orang pelaku pengedar uang palsu (Upal). Hal ini disampaikan saat jumpa Pers di Mapolres, Senin (14/12/2020).
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK dan dihadiri Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recki Agustoni, S.Tr.K
Mengatakan bahwa 5 orang Tersangka yang diamankan merupakan Pelaku tindak pidana Peredaran Uang Palsu yang nekat berbelanja di kawasan Simpang 4 Pasar Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.
Kelima tersangka, 2 diantaranya warga Bungo berinisial AS dan AW dan tiga lainnya warga Kabupaten Merangin berinisial S, IA, dan Z.
“Polres Bungo telah menetapkan kelima nya sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100 ribu,” ujar Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Luthfi, S.I.K.
Selain uang pecahan Rp 100.000 yang diamankan, ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2 buah penggaris warna silver, 2 buah pisau carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam, dan Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor merk PCX warna merah drop.
Selanjutnya, Kapolres Bungo menjelaskan lima tersangka ini yang mana hendak belanja menggunakan uang palsu di Simpang 4 Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Mengetahui dari masyarakat setempat, bahwa ada orang laki-laki berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Lalu Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal langsung mendatangkan TKP dan mengamankan 2 Orang Pelaku tersebut Yakni Berinisial AS dan AW pada hari selasa (02/12/2020) sekira pukul 14:00 wib,
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal Berkoordinasi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo Dan Tim Spartan Polres Bungo, mengejar Para Pelaku lagi, al Hasil petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi yakni S, IA, dan Z di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin pada hari rabu (02/12/2020) sekira pukul 20:30 wib.
Atas perbuatannya kelima Tersangka meringkuk di sel Tahanan Mapolres Bungo.
“Pelaku ini sudah kita amankan. Mereka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menyimpan. Dan bagi yang mengedarkan uang palsu maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Irw)










