KUALATUNGKAL,RADARDESA.CO – Penyelundupan di Kualatungkal masih saja terjadi, dengan berbagai modus. Kali ini, sedikitnya enam mobil sedan diselundupkan melalui kapal penumpang di Pelabuhan Roro, Kabupaten Tanjabbar – Provinsi Jambi, Selasa (22 /12/ 2020).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, pengemudi mobil sedan tidak bisa memperlihatkan STNK sesuai mobil yang dibawa.
Pemilik salah satu mobil yang ditanya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sang sopir tidak bisa menjawab dan menjelaskan sehingga diperiksa alhasil warna mobil yang ada tidak sesuai dengan STNK.
Kemudian tim polres yang tengah memeriksa protokol kesehatan para penumpang kapal Roro tersebut melakukan pengecekan satu persatu ke enam mobil itu. Alhasil mobil tersebut ditilang.
“Iya, awalnya mereka itu memeriksa kesehatan, dan di tanya SIM ga bisa jawab terus di Periksa.”kata sumber ini kepada wartawan.
Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro kepada wartawan membenarkan atas penilangan mobil tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro. Mobil sedan tersebut diduga ilegal atau selundupan.”Diduga,”katanya singkat, Kamis (24/12/2020).
Guntur kemudian mengaskan jika mobil tersebut hanya tidak sesuai warna dengan STNK yang dimiliki. Sehingga mobil tersebut di tilang. “Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK jado di kenoi Tilang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tanjabbar Syamsul Jauhari mengaku kaget adanya enam mobil sedan yang diduga bodong diangkut melalui kapal roro pada Selasa 22 Desember 2020 lalu.
Apalagi, enam mobil sedan ini terjaring petugas saat keluar dari Pelabuhan Roro.
“Saya baru tahu informasi ini dindo,” katanya.
Dikatakan Syamsul, pihaknya hanya menyediakan fasilitas penyeberangan terkait pemberangkatan dan kedatangan kapal roro. Selebihnya, untuk pemeriksaan kelengkapan kendaraan, ada tim gabungan seperti pihak kepolisian, KSKP. Untuk muatan yang dibawa, ada tim bea cukai yang melakukan pemeriksaan.
Syamsul juga tidak mengetahui prosedur pemeriksaan dari Pelabuhan Batam sehingga mobil sedan yang diduga bodong ini bisa lolos masuk ke Pelabuhan Roro Kualatungkal.
“Kalau golongan V, seperti truk, seperti biasa yang kita seberangkan dari Pelabuhan Roro Tungkal ke Batam harus lengkap, ada surat jalan dan sebagainya. Begitu juga muatan yang dibawa diperiksa oleh tim gabungan. Kalau mobil golongan IV, seperti mobil minibus, itu bukan tugas kita yang memeriksanya,” ujar Syamsul.
Mengenai keberadaan mobil sedan tersebut, Syamsul juga tidak mengetahui. “Bisa ditanyakan ke pihak kepolisian dindo,” tandasnya.
Sesuai jadwal, pada Selasa 22 Desember 3030, kapal roro yang masuk ke Tungkal, kata Syamsul, adalah KMP Satria Pratama.
“Nanti saya kordinasi ke pihak agennya,” tandas Syamsul
Sementara itu,Kepala Cabang KMP Satria Pratama Kualatungkal, Sunam, tak menyangka jika mobil sedan ini bisa lolos dari pemeriksaan di Batam sebelum diberangkatkan ke Kualatungkal.
“Di Batam pemeriksaannya ketat, di pos itu diperiksa semua, baik itu kendaraan penumpang atau kendaraan muatan barang,” kata Sunam dihubungi awak media Jumat siang (25/12/20).
Hingga saat ini Enam mobil sedan yang terjaring di Pelabuhan Roro Selasa 22 Desember 2020 kini diamankan di Mapolres Tanjabbar.
Pantuan media ini di Mapolres Tanjabbar, ada bermacam warna mobil sedan yang diamankan petugas. Mulai dari kuning, putih, biru dan abu-abu.
Sayangnya, terkait penahanan enam mobil sedan asal Batam ini, belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Polres Tanjabbar.(*)